Herly Didakwa Terima Suap Pajak Rp 17,8 Miliar  

Reporter

Rabu, 10 Oktober 2012 16:33 WIB

Terdakwa kasus suap pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika menanti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/8). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi Direktur PT Ditax Management Resolusindo, Zemmy Tanumihardja. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Herly Isdiharsono, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan juga rekan Dhana Widyatmika, hari ini, Rabu, 10 Oktober 2012, menjalani sidang perdana. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendakwanya menerima duit sebanyak Rp 17,8 miliar dari PT Mutiara Virgo.

Herly didakwa mengurangi kewajiban pajak Mutiara pada 2003 dan 2004 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah. Mutiara yang semestinya membayar pajak Rp 128,67 miliar dikurangi sehingga hanya menjadi Rp 3 miliar. Hal ini membuat negara dirugikan Rp 125,66 miliar.

"Atas perbuatannya tersebut terdakwa menerima uang senilai Rp 17,8 miliar," kata jaksa Emmanuel Richendry Hot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2012.

Uang tersebut diterima Herly dari Johnny Basuki, Direktur Mutiara. Johnny meminta Herly dan Hendro Wijaya Tirtajaya yang mengaku sebagai konsultan pajak untuk mendiskon pajak perusahannya. Atas perbuatannya tersebut, Herly didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Herly juga didakwa melakukan pencucian uang. Oleh jaksa, dia disebut membeli rumah di Rawa Mangun, Jakarta Timur, pada 2006. Rumah itu diduga merupakan duit hasil pemberian Johnny.

Jaksa menyebutkan pada 2009, Herly pernah menggadaikan rumah itu untuk mendapatkan pinjaman dari BRI sebesar Rp 2 miliar. Uang itu lalu ditempatkan di rekening atas nama PT Mitra Mobilindo, ruang pamer mobil yang dikelolanya bersama Dhana. Lalu pada 2012, dia menjual rumah itu.

Jaksa juga mengatakan Herly membelanjakan uang hasil korupsinya tersebut untuk membeli 15 truk yang ditempatkan di Mitra Mobilindo. Dia juga membeli dua unit apartemen di Mediterania Garden Residence 1 dan 2, Tanjung Duren, Jakarta Barat, atas nama dirinya.

Jaksa pun mendakwa Herly melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan. Dia membeli tanah dan bangunan di Rawa Buaya, Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan Patimura, Malang, serta di Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokrawu, Malang, seluas 159 meter persegi.

Atas perbuatannya itu, Herly diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mendengar dakwaan itu, kuasa hukum Herly menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasannya, tuduhan yang diajukan oleh jaksa lebih melihat fakta-fakta. "Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan lebih menerangkan ke fakta-fakta sehingga nanti dilihat dari pengujian kebenarannya," kata Muhammadiantoro.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya