TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan merumuskan ulang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Komisi Hukum DPR sebagai pengusul revisi sudah menyerahkan mekanisme revisi kepada Badan Legislasi.
"Revisi ada di Baleg dan dirumuskan ulang," kata Ketua Panja Revisi Undang-Undang KPK di Badan Legislasi, Achmad Dimyati Natakusumah, saat menutup rapat Badan Legislasi di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 9 Oktober 2012.
Dia menambahkan, perumusan ulang dilakukan karena tidak ada ketentuan yang bisa langsung mencabut pembahasan revisi undang-undang ini dari Dewan.
Menurut dia, keputusan pencabutan dari Program Legislasi Nasional akan dilihat dari perumusan ulang di Badan Legislasi. Dimyati juga tidak dapat memastikan apakah revisi terhadap undang-undang tentang KPK akan dilanjutkan atau tidak. "Nanti kami lihat apakah dalam perumusan ulang perlu dilanjutkan atau tidak."
Dia menegaskan, di Badan Legislasi tidak ada upaya pelemahan KPK. Dia beralasan, korupsi masih merajalela sehingga lembaga pemberantas korupsi harus dikuatkan. "Rakyat tidak setuju dengan pelemahan," kata dia.
Perumusan ulang aturan ini akan dibicarakan dengan komisi antirasuah dan para ahli. Menurut dia, pendapat dari KPK perlu didengarkan karena lembaga itulah yang akan melaksanakan aturan ini. "Kalau ada yang kurang, nanti kami tambahkan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menyerahkan pembahasan revisi undang-undang tentang KPK kepada Badan Legislasi. Komisi beralasan, meskipun sebagai pengusul, Komisi tidak dapat mencabut usulan revisi undang-undang yang sudah ditetapkan di Program Legislasi Nasional. Pencabutan ini harus dilakukan melalui Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna bersama pemerintah.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Djoko Susilo Diperiksa Lagi Pekan Depan
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya