Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 8 Oktober 2012 15:50 WIB

Sejumlah Aktivis dari berbagai LSM melakukan aksinya untuk mendukung KPK saat sejumlah anggota Polisi dari Mabes Polri ingin menarik paksa tim penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, (5/10). Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengingatkan lima penyidik kepolisian di Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah habis masa tugasnya untuk melapor. Lima penyidik ini adalah bagian dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya pada September 2012.

"Mereka hendaknya menjadi anggota polisi yang baik dan taat aturan, lihat tanggal 10 Oktober besok seperti apa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli saat ditemui di kantornya, Senin, 8 Oktober 2012.

Ia mengimbau para anggota kepolisian tersebut hendaknya menaati peraturan polisi yang berlaku. Bila dalam waktu 30 hari setelah masa tugas habis belum melaporkan diri, menurut dia, para penyidik tersebut dianggap disersi dan terancam melanggar kode etik.

Boy juga mempertanyakan keputusan KPK untuk mengangkat 28 penyidik kepolisian sebagai penyidik tetap. Hal yang sama juga terasa janggal pada 28 penyidik yang belum mengundurkan diri, namun menerima pengangkatan oleh KPK. "Ini ada yang tidak benar, bagaimana efeknya pada penyidik kita yang lain," kata dia.

Hingga saat ini, Boy juga menyatakan belum ada rencana untuk menjemput paksa lima penyidik tersebut. Penjemputan paksa ini sebelumnya dimungkinkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna bahwa Provost wajib dan bertanggung jawab menangkap lima penyidik yang dinilai disersi ini. "Kalau tidak datang juga, akan dikoordinasikan lagi," kata Boy.

Lima penyidik yang belum melaporkan diri adalah dua penyidik yang berakhir masa tugasnya tahun 2011, yaitu Komisaris Hendri N. Christian dan Komisaris Sugiyanto. Selain itu, ada Komisaris Rilo Pambudi, Komisaris Rizka Anungnata, dan Komisaris Bambang Sukoco, yang masa tugasnya berakhir 12 September 2012.

Kapolri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik kepolisian di KPK. Keputusan ini disampaikan sebagai jawaban surat permintaan perpanjangan masa tugas yang ditandatangani Abraham Samad pada 13 Agustus 2012.

Polri mengklaim hendak melakukan pembinaan dan peningkatan karier bagi penyidik yang ditarik. Mereka juga mengklaim telah menyiapkan penyidik terbaik sebagai gantinya.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terpopuler lainnya:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Once: Where Are You, Mr.President?

Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab

Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek

Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

UGM Siap Beri Dukungan ke KPK

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

59 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

4 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

23 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya