TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Sektor Kota Tamalanrea, Makassar, menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencurian ban mobil. Sembilan pelaku itu ditangkap sejak Selasa, 2 Oktober lalu. Terbongkarnya sindikat itu berawal dari penangkapan otak pencurian, Anthony, 24 tahun, di sebuah distributor tunggal ban mobil, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, beberapa hari sebelumnya.
"Dia ternyata karyawan perusahaan. Aksinya dilakukan sudah setahun. Kurang lebih ban mobil yang digasak sekitar 100 lebih sampai 200 buah. Itu pengakuan tersangka, bisa saja lebih," kata Kepala Polsekta Tamalanrea, Komisaris Amiruddin S, Rabu, 3 Oktober di ruang kerjanya.
Sebelum tertangkap, kata Amiruddin, aksi mereka selalu berjalan mulus. Tidak satu pun warga mencurigai kejahatan pelaku dan jaringannya karena status Anthoni yang merupakan karyawan perusahaan.
Namun, pada malam penangkapan, seorang warga yang memergokinya beraksi bertanya alasan Anthoni mengeluarkan produk dari gudang. Mereka pun tampak panik. Salah satu rekannya mulai kabur. "Akhirnya dia diamuk massa. Kami yang dapat laporan langsung lakukan pengembangan," ucap Amiruddin.
Dalam pengembangan, petugas menangkap delapan pelaku lain. Total karyawan yang terlibat sebanyak enam orang, dua mahasiswa, dan seorang penadah hasil kejahatan. Mereka yang ditetapkan tersangka, masing-masing Lamuri, 28 tahun; Yamin, 29 tahun; Enrok, 20 tahun, La Ode Ani, 17 tahun, Amir, 24 tahun; Jumrin, 26 tahun; Askandi, 19 tahun dan Tommy, 25 tahun.
Menurut Amiruddin, dua mahasiswa fakultas hukum di sebuah perguruan tinggi ternama itu bertugas menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang curian. Mereka pula yang awalnya mencari pembeli. Selanjutnya, sebanyak lima karyawan rekan Anthoni, Amiruddin mengatakan, tidak terlibat langsung dalam pencurian.
Mereka akhirnya ditetapkan tersangka karena mengetahui kejahatan Anthoni, tetapi tidak melaporkannya. "Mereka ternyata diberi komisi setiap pelaku beraksi," ujar dia. Adapun, penadah hasil kejahatan, diketahui memiliki usaha menjual ban mobil di wilayah Jalan Bandang.
Ban mobil hasil curian dijual dengan harga murah ke si penadah. Hasil kejahatan tidak pernah dibawa kedua oknum mahasiswa ke lokasi penjualan si penadah. "Dibawa ke rumah penadah. Nanti di sana baru didistribusikan, mulai di Makassar dan daerah," kata Amiruddin. Akibat kejahatan pelaku, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Setiap ban yang dicuri harganya berkisar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.
Di lain pihak, dua oknum mahasiswa yang dijadikan tersangka diketahui bernama Askandi, 19 tahun, dan Tommy, 25 tahun. Mereka mengaku bertemu dengan Anthoni di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Nusantara tahun lalu. Keduanya mengaku tidak mencuri ban mobil.
"Saya hanya tunggu di luar, Pak," kata Tommy. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam bakal dibui maksimal tujuh tahun.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita lain:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik