TEMPO.CO, Jakarta - Mata terdakwa kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, tampak sembap. Suaranya pun bergetar saat memberikan keterangan pada pers di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, 2 Oktober 2012. Dalam sidang hari ini, Nurhayati dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin I Kadek Wiradana.
Tingginya jumlah tuntutan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi disayangkan Nurhayati. Meskipun demikian, politikus Partai Amanat Nasional itu mengaku ikhlas. "Saya ikhlas, dan akan membela diri karena ada banyak fakta sidang yang tidak sesuai," ujarnya. "Saya juga yakin Allah adalah sebaik-baik pemberi hukuman."
Nurhayati merasa dia adalah korban kreativitas KPK sejak awal. Buktinya, ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa menjalani pemeriksaan sekali pun. Ia mengklaim tak sedikit pun bersalah dalam kasus ini. Ia menyanggah terlibat permainan anggaran dan melakukan pencucian uang.
"Saya tegar karena sadar tidak melakukan tindak pidana. Kalau jaksa bilang saya tidak ada perasaan bersalah, ya jelas saja. Karena saya memang tidak bersalah," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif tersebut.
Hukuman untuk Nurhayati bersifat akumulatif. Dalam perkara suap, Nurhayati diganjar tuntutan 4 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan bui.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.
Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya