Polri Anggap Penarikan Penyidiknya Sudah Final  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 2 Oktober 2012 16:25 WIB

Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) yang tersimpan didalam kontainer di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun Markas Besar Polri belum resmi membalas surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perpanjangan masa kerja 20 penyidik, lembaga yang dipimpin Jenderal Timur Pradopo itu sudah menyatakan tidak akan memenuhi permintaan KPK.

"Surat KPK sudah kami jawab sejak awal bahwa masa tugas penyidik tidak akan diperpanjang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa, 2 Oktober 2012.

Agus mengatakan niat lembaganya menarik penyidik itu tidak akan diubah lagi. Sebab mereka harus membantu Polri dalam penguatan organisasi serta pengembangan kariernya. "Mereka perlu pengembangan karier dan sekolah," ujarnya.

Kekisruhan tentang penyidik Polri mencuat setelah Trunojoyo, sebutan lembaga kepolisian, melayangkan surat penarikan 20 penyidiknya yang bertugas di KPK, September lalu.

Penarikan penyidik ini berselang sehari setelah KPK meneken nota kesepahaman dengan TNI tentang peminjaman rumah tahananan. Kabarnya, rumah tahanan itu dipersiapkan untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi.

Menurut Agus, Polri tidak bisa menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK, karena karier penyidik bisa mandek. "Kalau menggunakan sistem 4 tahun baru penarikan, mereka bisa kehilangan dua pangkat," ujarnya.

Namun, ia tak membantah bahwa terdapat sekitar empat sampai lima orang penyidik yang ditarik tapi belum melapor ke institusinya. Ia pun berharap KPK bisa membantu Polri agar mereka segera mematuhi perintah. "Kami berharap bisa memahami aturan di Polri," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penarikan penyidik ini bukan bermaksud melemahkan kinerja KPK. Buktinya, Polri akan mengirim 30 penyidiknya ke KPK untuk diseleksi sesuai dengan aturan lembaga antikorupsi tersebut, maksimal Kamis mendatang. "Kami juga menyiapkan 20 orang penyidik lagi bila KPK masih membutuhkannya," ujar dia.

TRI SUHARMAN


Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya