TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun Markas Besar Polri belum resmi membalas surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perpanjangan masa kerja 20 penyidik, lembaga yang dipimpin Jenderal Timur Pradopo itu sudah menyatakan tidak akan memenuhi permintaan KPK.
"Surat KPK sudah kami jawab sejak awal bahwa masa tugas penyidik tidak akan diperpanjang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa, 2 Oktober 2012.
Agus mengatakan niat lembaganya menarik penyidik itu tidak akan diubah lagi. Sebab mereka harus membantu Polri dalam penguatan organisasi serta pengembangan kariernya. "Mereka perlu pengembangan karier dan sekolah," ujarnya.
Kekisruhan tentang penyidik Polri mencuat setelah Trunojoyo, sebutan lembaga kepolisian, melayangkan surat penarikan 20 penyidiknya yang bertugas di KPK, September lalu.
Penarikan penyidik ini berselang sehari setelah KPK meneken nota kesepahaman dengan TNI tentang peminjaman rumah tahananan. Kabarnya, rumah tahanan itu dipersiapkan untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi.
Menurut Agus, Polri tidak bisa menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK, karena karier penyidik bisa mandek. "Kalau menggunakan sistem 4 tahun baru penarikan, mereka bisa kehilangan dua pangkat," ujarnya.
Namun, ia tak membantah bahwa terdapat sekitar empat sampai lima orang penyidik yang ditarik tapi belum melapor ke institusinya. Ia pun berharap KPK bisa membantu Polri agar mereka segera mematuhi perintah. "Kami berharap bisa memahami aturan di Polri," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penarikan penyidik ini bukan bermaksud melemahkan kinerja KPK. Buktinya, Polri akan mengirim 30 penyidiknya ke KPK untuk diseleksi sesuai dengan aturan lembaga antikorupsi tersebut, maksimal Kamis mendatang. "Kami juga menyiapkan 20 orang penyidik lagi bila KPK masih membutuhkannya," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya