Gubernur Akademi Polisi non-aktif Inspektur Jendral Polisi, Djoko Susilo ketika hadir di Badan Resesre kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo sudah menurunkan perintah agar Inspektur Jenderal Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perintah tersebut diberikan secara struktural melalui divisi hukum. Namun perintah jenderal bintang empat tersebut tidak diindahkan oleh mantan Gubernur Akadami Kepolisian ini. Lalu apa respons Kapolri?
Ditemui di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma seusai menjemput Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari New York, Timur menjelaskan, tetap hak pengacara bawahannya tersebut untuk menempuh jalur hukum lainnya. "Pengacaranya kan punya alasan. Itu sedang kami komunikasikan," kata dia.
Namun, Timur tak menjelaskan secara mendetail komunikasi seperti apa yang sedang dilakukan Markas Besar Kepolisian RI dengan tim kuasa Djoko Susilo. Namun dirinya cukup yakin pemanggilan dan permintaan fatwa Mahkamah Agung ini tidak sampai berujung pada pemanggilan paksa. "Semua ada ketentuannya, saya kira. Semuanya sudah saya koordinasikan," kata dia.
Sedangkan terkait adanya nama dirinya dalam Surat Keputusan Penetapan Pengadaan Simulator, Timur lagi-lagi berjanji, siap memberikan penjelasan jika dirasa Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan penjelasan. "Sudah saya jelaskan kalau itu secara administrasi, Rp 50 miliar ke atas itu harus ditandatangani kuasa pengguna anggaran," kata dia.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.