Bupati Cianjur Sidang Kasus Korupsi Rp 4,1 Miliar  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 26 September 2012 18:17 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi Bupati Cianjur Tjetjep Muchtas Soleh, Rabu, 26 September 2012. Terdakwanya adalah dua bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur, yakni Kepala Bagian Keuangan Edi Iriana dan Kepala Subbagian Rumah Tangga Heri Khaeruman.

Jaksa penuntut, Rachman Firdaus, mendakwa Edi dan Heri menilap duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Cianjur Tahun 2007 sampai 2010 untuk diserahkan kepada Bupati Tjetjep. Dalam dakwaan jaksa bahkan disebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan korupsi bersama Bupati Tjetjep; Bendahara Pengeluaran, Aat; dan pejabat lain.

"Uangnya (hasil korupsi) kan diminta Bupati (Tjetjep), makanya disebut korupsi bersama-sama. Bupati juga turut serta," ujar Rachman seusai membacakan dakwaan untuk Edi dan Heri di ruang sidang utama PN Tipikor Bandung, Rabu, 26 September 2012.

Rahman menjelaskan, yang dikorupsi, di antaranya, adalah dana APBD Pos Belanja Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada 2007 hingga 2010. "Terdakwa meminta Aat selaku bendahara pengeluaran agar mengeluarkan uang tunai untuk Bupati Rp 188 juta per bulan," kata dia.

Duit itu diambil, antara lain, dari pos dana belanja jasa jaminan pemeliharaan, belanja perlengkapan, belanja pemeliharaan rumah jabatan, belanja pakaian dinas dan pakaian khusus olahraga, serta biaya makanan-minuman rapat dan tamu.

Aat sejatinya mengetahui dan memverifikasi bahwa kegiatan Bupati Tjetjep yang berbiaya minimal Rp 188 juta per bulan itu cuma akal-akalan. Namun, atas perintah Edi, Aat tetap menyetor duit tersebut langsung kepada Bupati atau melalui ajudannya. "Aat lalu membuat SP2D (surat perintah pencairan dana) untuk kegiatan fiktif," kata Rachman.

Duit bulanan di luar gaji tersebut tetap disetor kepada Bupati Tjetjep meskipun Edi tak lagi menjabat Kepala Bagian Keuangan karena diangkat menjadi Kepala Dinas Tata Ruang sekitar awal 2009.

Akibat ulah Edi selama menjabat Kepala Bagian Keuangan, negara dirugikan Rp 3,6 miliar. "Namun total kerugian negara sampai 2010 sesuai hasil audit BPKP adalah sebesar Rp 4,1 miliar," ujar Rachman.

Sayangnya, dakwaan atas kedua terdakwa tak sempat dibacakan tuntas oleh jaksa penuntut. Ketua majelis hakim Setyobudi meminta agar jaksa menyingkat pembacaan dakwaan atas Edi dan Heri. Setyo meminta agar jaksa membacakan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.

Jaksa Rachman langsung membacakan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Antikorupsi untuk dakwaan primer dan subsider.

Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa menyatakan keberatan.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya