KPK Kaji Peran Kapolri dalam Kasus Simulator SIM

Rabu, 26 September 2012 06:27 WIB

Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji adanya surat keputusan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo tentang penetapan pemenang lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, data yang beredar di media massa itu akan menjadi bahan untuk memperdalam pengusutan proyek senilai Rp 196 miliar itu. ”Informasi di media tentu akan diperkaya. Informasi itu, kami sedang mengkajinya,” ujar Bambang di kantornya Selasa 25 September 2012.

Bambang tidak menjelaskan secara detail kajian penyidik terhadap informasi tersebut. Dia malah mengatakan, “Kalau teman-teman media punya data soal itu, silakan berikan ke kami.”

Tempo memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kapolri bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya, penetapan pemenang lelang pengadaan driving simulator R4 atau untuk roda empat. Surat tersebut diteken Jenderal Timur selaku pengguna anggaran dan menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.

Meski nama Kapolri disebut dalam dokumen itu, Bambang menegaskan belum ada rencana pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Mabes Polri itu. Alasannya, informasi itu baru muncul di media massa beberapa hari terakhir.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai Kapolri bisa dianggap ikut bertanggung jawab dalam proyek simulator tersebut. Sebab, sebagai pemimpin tertinggi Polri, Jenderal Timur sudah seharusnya tahu proyek ini sejak awal. ”Proyek itu dikerjakan secara benar atau tidak, Kapolri harus tahu,” kata Bambang Selasa 25 September 2012. Dia meminta KPK tak ragu-ragu menelisik peran dan tanggung jawab hingga dugaan keterlibatan Kapolri dalam kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa surat keputusan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai penggunaan anggaran. ”Proyek simulator senilai Rp 169 miliar harus diketahui Kapolri.” Boy enggan berkomentar ihwal rencana pemeriksaan Kapolri. ”Enggak usah berandai-andai, proses hukum yang ada saat ini saja yang dijalani,” katanya.

Laporan selengkapnya ada di Koran Tempo, dan bisa dibaca di sini.




| RUSMAN PARAQBUEQ | AYU PRIMA SANDI | INDRA WIJAYA | FRANSISCO ROSARIANS | SUKMA

Berita Terpopuler:
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator

Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?

Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu

Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api

Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

22 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya