TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, menyatakan prihatin dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat memberangus kewenangan KPK. Menurut dia, penghilangan kewenangan penuntutan dan mekanisme penyadapan yang harus seizin pengadilan justru akan menghilangkan ciri khas KPK.
"Kalau kewenangan ini dihilangkan, justru kekhasan KPK akan hilang. Banyak lembaga antikorupsi di negara lain yang justru menilai dua kewenangan ini sebagai keberhasilan Indonesia dalam pemberantasan korupsi," ujar Haryono, Selasa, 25 September 2012.
Revisi Undang-Undang KPK saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislatif DPR. Dalam revisi itu, Komisi Hukum DPR memangkas sejumlah kewenangan yang selama ini dimiliki KPK, antara lain penuntutan dan penyadapan.
Komisi Hukum berencana mengembalikan penuntutan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka berencana membatasi kewenangan penyadapan dengan izin pengadilan. Tak selesai di situ, para politikus juga berencana membentuk Dewan Pengawas KPK yang berfungsi mengawasi gerak-gerik komisi antirasuah.
Haryono mengatakan, kewenangan penuntutan dan penyadapan ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi. "Banyak lembaga anti korupsi luar negeri yang memuji Indonesia karena KPK-nya diberikan kewenangan ini," kata dia.
Karena itu, Haryono meminta DPR mempertimbangkan kembali pencabutan kewenangan ini. Dia mengatakan pelucutan kewenangan ini bisa melemahkan KPK. "Kalau dunia internasional saja memuji, kan, lucu kalau DPR mau menghilangkan kewenangan ini.”
Seorang politikus Senayan mengatakan kepada Tempo ihwal agenda pelemahan KPK. Dia mengatakan, seluruh fraksi di Komisi Hukum sepakat dengan pencabutan dua kewenangan ini dari KPK. "Yang tidak sepakat itu hanya satu-dua orang. Itu pun hanya perlawanan pribadi. Suara fraksi, ya, seperti yang ada dalam draf itu," katanya.
Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suhardika membantah adanya niat untuk melemahkan KPK. Dia mengaku tak paham betul dengan sejarah Undang-Undang KPK. "Karena saya, kan, masuknya baru. Draf itu sudah ada sejak pimpinan yang lama," dia berkilah.
Pasek mengatakan, draf itu masih mungkin berubah. Menurut dia, tawaran yang diajukan Komisi Hukum masih akan dibahas bersama pemerintah. "Kalau pemerintah sendiri tidak mau kan tidak akan jalan undang-undang ini," katanya.
Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil juga mengatakan ada desakan dari internal Komisi Hukum untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Partainya, Partai Keadilan Sejahtera, juga siap mendukung penundaan ini jika masyarakat menginginkannya.
"Jika itu harapan publik, tentu PKS harus mendukung.” Tapi, kata dia, “Karena belum masuk pembahasan, ya kita lihat perkembangan nanti ke depan.”
FEBRIYAN
Baca juga:
TNI Tak Akan Batalkan Peminjaman Rutan kepada KPK
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Inilah Surat Kapolri Soal Tender Simulator SIM
Polisi Pastikan Didik Cs Sudah Diperiksa KPK
Lagi, Tiga Perwira Polisi Diperiksa KPK
KPK Siapkan 30 Calon Penyidik Internal
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya