Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 25 September 2012 17:34 WIB

Seorang seniman yang tergabung dalam JANGKAR (Jaringan Kesenian Anti Rayap) melakukan penggalangan dana untuk KPK di depan gedung DPRD, Pati, Jateng, Senin (2/7). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, menyatakan prihatin dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat memberangus kewenangan KPK. Menurut dia, penghilangan kewenangan penuntutan dan mekanisme penyadapan yang harus seizin pengadilan justru akan menghilangkan ciri khas KPK.

"Kalau kewenangan ini dihilangkan, justru kekhasan KPK akan hilang. Banyak lembaga antikorupsi di negara lain yang justru menilai dua kewenangan ini sebagai keberhasilan Indonesia dalam pemberantasan korupsi," ujar Haryono, Selasa, 25 September 2012.

Revisi Undang-Undang KPK saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislatif DPR. Dalam revisi itu, Komisi Hukum DPR memangkas sejumlah kewenangan yang selama ini dimiliki KPK, antara lain penuntutan dan penyadapan.

Komisi Hukum berencana mengembalikan penuntutan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka berencana membatasi kewenangan penyadapan dengan izin pengadilan. Tak selesai di situ, para politikus juga berencana membentuk Dewan Pengawas KPK yang berfungsi mengawasi gerak-gerik komisi antirasuah.

Haryono mengatakan, kewenangan penuntutan dan penyadapan ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi. "Banyak lembaga anti korupsi luar negeri yang memuji Indonesia karena KPK-nya diberikan kewenangan ini," kata dia.

Karena itu, Haryono meminta DPR mempertimbangkan kembali pencabutan kewenangan ini. Dia mengatakan pelucutan kewenangan ini bisa melemahkan KPK. "Kalau dunia internasional saja memuji, kan, lucu kalau DPR mau menghilangkan kewenangan ini.”

Seorang politikus Senayan mengatakan kepada Tempo ihwal agenda pelemahan KPK. Dia mengatakan, seluruh fraksi di Komisi Hukum sepakat dengan pencabutan dua kewenangan ini dari KPK. "Yang tidak sepakat itu hanya satu-dua orang. Itu pun hanya perlawanan pribadi. Suara fraksi, ya, seperti yang ada dalam draf itu," katanya.

Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suhardika membantah adanya niat untuk melemahkan KPK. Dia mengaku tak paham betul dengan sejarah Undang-Undang KPK. "Karena saya, kan, masuknya baru. Draf itu sudah ada sejak pimpinan yang lama," dia berkilah.

Pasek mengatakan, draf itu masih mungkin berubah. Menurut dia, tawaran yang diajukan Komisi Hukum masih akan dibahas bersama pemerintah. "Kalau pemerintah sendiri tidak mau kan tidak akan jalan undang-undang ini," katanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil juga mengatakan ada desakan dari internal Komisi Hukum untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Partainya, Partai Keadilan Sejahtera, juga siap mendukung penundaan ini jika masyarakat menginginkannya.

"Jika itu harapan publik, tentu PKS harus mendukung.” Tapi, kata dia, “Karena belum masuk pembahasan, ya kita lihat perkembangan nanti ke depan.”

FEBRIYAN

Baca juga:
TNI Tak Akan Batalkan Peminjaman Rutan kepada KPK
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Inilah Surat Kapolri Soal Tender Simulator SIM
Polisi Pastikan Didik Cs Sudah Diperiksa KPK
Lagi, Tiga Perwira Polisi Diperiksa KPK
KPK Siapkan 30 Calon Penyidik Internal

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya