Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 24 September 2012 17:50 WIB

Petugas KPK memeriksa kardus-kardus yang berisi berkas hasil penggeledahan di gedung Korps Lantas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta (30/7). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Selain mengirimkan surat resmi, ternyata Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Praptono Sunu bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk membahas penarikan 20 penyidik kepolisian dari KPK. Rombongan lainnya dari Biro Sumber Daya Manusia KPK menemui asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia dan staf Kepala Biro Binkar Polri.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan Bambang dan rombongan bagian SDM KPK mengantar langsung surat balasan pimpinan Komisi kepada Polri mengenai permintaan perpanjangan 16 orang dari total 20 penyidik yang ditarik. Bambang sekaligus berkoordinasi dengan bagian Sumber Daya Manusia Polri.

"Para penyidik juga kembali ke sana," kata Johan, Senin, 24 September 2012. Namun, menurut sumber lain, para penyidik sekarang masih berada di Kuningan sambil menunggu keputusan resmi Kapolri.

Pada 14 September lalu, Polri bersurat ke KPK ihwal tidak diperpanjangnya masa tugas 20 personel kepolisian. Pimpinan KPK kemudian memutuskan tetap mempertahankan sebagian dari mereka dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan karena sedang mengusut sejumlah kasus korupsi. Setiap penyidik menangani hingga enam kasus.

Menurut Johan, ada empat penyidik yang tetap ingin kembali ke kepolisian. Mereka sudah bertugas sekitar enam tahun di KPK. Adapun 16 penyidik lainnya dipertahankan. Dua belas di antaranya bahkan baru setahun bertugas di KPK.

Johan belum mengetahui hasil pertemuan Sekjen KPK dengan pihak Polri tersebut. Dia pun memastikan sikap KPK selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan Kapolri setelah menerima surat balasan Komisi.

Meskipun demikian, KPK sudah mengambil langkah antisipasi agar penarikan tidak menghambat pengusutan kasus. Saat ini, Komisi sedang merekrut 30 penyidik dari kalangan internal KPK. Mereka umumnya adalah penyelidik yang juga sudah terbiasa menangani kasus.

"Kenapa memilih merekrut dari kalangan internal, agar prosesnya lebih cepat," kata Johan.

Dia memastikan perekrutan tersebut tetap memperhatikan standar kualitas penyidik. Sebab, mereka umumnya sudah pernah mengikuti pelatihan di Amerika, Australia, Jerman, dan Hong Kong. Proses perekrutan saat ini dalam tahap seleksi administrasi.

"Tidak menutup kemungkinan, ke depan, kami merekrut penyidik dari eksternal KPK," kata Johan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga:
Presiden Dukung KPK, Tapi...
20 Penyidik KPK Sudah ke Mabes Polri
Penarikan Penyidik Dimulai dari Kasus ''Cicak-Buaya''
Menteri Djoko Bantah Penyidik Polri di KPK Ditarik Hari ini
Teror terhadap Penyidik KPK, Polri Harus Jelaskan
KPK Belum Pastikan Periksa Kapolri

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

22 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya