Penarikan Penyidik KPK Ternyata Langgar Peraturan  

Sabtu, 22 September 2012 16:48 WIB

Febrydiansyah koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Hukum (Kiri) dan Donald Fariz Peneliti ICW saat konfrensipres di kantor ICW, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai, penarikan penyidik Kepolisian RI yang bertugas di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar aturan. Sebab, penyidik tersebut belum genap bertugas empat tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Surat penarikan itu janggal karena sebagian besar yang ditarik hanya baru setahun bertugas," kata Donal Fariz, Minggu, 22 September.

Padahal, kata dia, seharusnya penugasan penyidik di KPK selama empat tahun, kemudian dapat diperpanjang maksimal satu kali. "Kalau surat tugasnya diperpanjang setiap tahun, ini berpotensi disalahgunakan oleh Kepolisian," kata Donal.

Menurut dia, potensi penyalahgunaan itu berupa penarikan penyidik Polri jika suatu saat KPK mengusut kasus korupsi yang tidak menguntungkan lembaga Bhayangkara tersebut. "Sekarang faktanya terlihat. Setelah KPK sedang mengusut kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di kantor Korlantas, tiba-tiba Polri menarik penyidiknya dan tidak diperpanjang lagi," kata Donal.

Pada 14 September lalu, Polri menarik 20 penyidiknya di KPK dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir. Sebanyak 12 penyidik baru bertugas setahun, sisanya dua sampai enam tahun. KPK menolak penarikan tersebut dengan alasan masih membutuhkan mereka. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, KPK sudah mengirim surat ke Polri yang berisi dua opsi, yaitu meminta perpanjangan masa tugas atau menariknya setelah penggantinya siap.

Hubungan Polri dan KPK memanas ketika KPK menetapkan mantan Gubernur Akademi Polisi Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi proyek alat uji simulator SIM. Bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo ikut dijadikan tersangka bersama Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.

KPK menduga mereka telah menyalahgunakan kewenangan pada proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

Donal mengatakan bahwa alasan Polri menarik penyidiknya karena pertimbangan pendidikan dan peningkatan karier sulit dipercaya. Sebab, saat Polri menugaskan penyidiknya di KPK, sudah mempertimbangkan masa tugasnya minimal empat tahun. "Kalau hanya dalam setahun kemudian ditingkatkan kariernya, seharusnya Polri tidak memberikan penyidik tersebut. Saya pikir itu hanya alibi Polri saja," kata Donal.

Dia justru meminta KPK melawan dengan mempertahankan penyidik tersebut. "Sesuai aturan, penyidik itu boleh memilih apakah akan tetap bertahan di KPK atau kembali ke institusinya." Namun, kata Donal, penyidik tersebut akan kehilangan status sebagai personel Polri ketika memilih bertahan di KPK.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:
Kucing Keluarga Jokowi Ikut Pindah

Tiba di Solo, Jokowi Disambut Meriah

Pengguna Blackberry di Eropa Alami Problem Ini

Jokowi Menang, Solo Akan Dipimpin Si Kumis?

Samsung Gugat iPhone 5

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

22 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya