Penarikan Penyidik KPK Ternyata Langgar Peraturan
Sabtu, 22 September 2012 16:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai, penarikan penyidik Kepolisian RI yang bertugas di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar aturan. Sebab, penyidik tersebut belum genap bertugas empat tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
"Surat penarikan itu janggal karena sebagian besar yang ditarik hanya baru setahun bertugas," kata Donal Fariz, Minggu, 22 September.
Padahal, kata dia, seharusnya penugasan penyidik di KPK selama empat tahun, kemudian dapat diperpanjang maksimal satu kali. "Kalau surat tugasnya diperpanjang setiap tahun, ini berpotensi disalahgunakan oleh Kepolisian," kata Donal.
Menurut dia, potensi penyalahgunaan itu berupa penarikan penyidik Polri jika suatu saat KPK mengusut kasus korupsi yang tidak menguntungkan lembaga Bhayangkara tersebut. "Sekarang faktanya terlihat. Setelah KPK sedang mengusut kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di kantor Korlantas, tiba-tiba Polri menarik penyidiknya dan tidak diperpanjang lagi," kata Donal.
Pada 14 September lalu, Polri menarik 20 penyidiknya di KPK dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir. Sebanyak 12 penyidik baru bertugas setahun, sisanya dua sampai enam tahun. KPK menolak penarikan tersebut dengan alasan masih membutuhkan mereka. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, KPK sudah mengirim surat ke Polri yang berisi dua opsi, yaitu meminta perpanjangan masa tugas atau menariknya setelah penggantinya siap.
Hubungan Polri dan KPK memanas ketika KPK menetapkan mantan Gubernur Akademi Polisi Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi proyek alat uji simulator SIM. Bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo ikut dijadikan tersangka bersama Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
KPK menduga mereka telah menyalahgunakan kewenangan pada proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
Donal mengatakan bahwa alasan Polri menarik penyidiknya karena pertimbangan pendidikan dan peningkatan karier sulit dipercaya. Sebab, saat Polri menugaskan penyidiknya di KPK, sudah mempertimbangkan masa tugasnya minimal empat tahun. "Kalau hanya dalam setahun kemudian ditingkatkan kariernya, seharusnya Polri tidak memberikan penyidik tersebut. Saya pikir itu hanya alibi Polri saja," kata Donal.
Dia justru meminta KPK melawan dengan mempertahankan penyidik tersebut. "Sesuai aturan, penyidik itu boleh memilih apakah akan tetap bertahan di KPK atau kembali ke institusinya." Namun, kata Donal, penyidik tersebut akan kehilangan status sebagai personel Polri ketika memilih bertahan di KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Kucing Keluarga Jokowi Ikut Pindah
Tiba di Solo, Jokowi Disambut Meriah
Pengguna Blackberry di Eropa Alami Problem Ini
Jokowi Menang, Solo Akan Dipimpin Si Kumis?
Samsung Gugat iPhone 5