TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan kementerian akan segera menetapkan aturan baru terkait outsourcing atau alih daya. Aturan baru yang berupa Peraturan Menteri itu akan mengatur lebih ketat penerapan outsourcing.
“Tinggal mengadakan pertemuan tripartit antara buruh dan pengusaha, setelah itu aturan akan ditetapkan,” kata Muhaimin ketika ditemui di kompleks menteri Widya Chandra, Kamis, 20 September 2012.
Namun, sebelum membahasnya dengan buruh dan pengusaha, Muhaimin belum bersedia menjelaskan lebih rinci isi aturan baru tersebut kepada media. “Aturan baru itu untuk mempertegas posisi Kementerian terkait outsourcing,” ujarnya. Ia menjelaskan, Kementerian juga akan menyelaraskan ketentuan mengenai outsourcing dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), yang mengklaim beranggotakan 70 persen serikat buruh di Indonesia, menuntut dialog dengan empat menteri sebelum 25 September 2012. Menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Ini tidak main-main. Kalau tidak ada dialog, jutaan buruh akan mogok kerja di 21 kabupaten dan kota," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.
Para buruh menuntut pemerintah mencabut izin perusahaan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang. "Selama ini menteri hanya membuat pernyataan di media, tapi tidak segara membuat aturan pencabutan izin outsourcing," ujar Said.