(dari kiri) Pemimpin Redaksi Indosiar Nurjaman Mochtar, Tina Talisa, dan Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanuredjo dalam mediasi lanjutan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers hari ini mengambil keputusan soal pengaduan presenter Indonesiar, Tina Talisa, atas pemberitaan empat media. Anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo mengatakan empat media massa itu, yaitu Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota, wajib memberi hak jawab kepada Tina Talisa.
"(Keputusan ini) mengikat kedua belah pihak, tak boleh dibawa ke jalur hukum," kata Agus usai mediasi, Rabu, 5 September 2012. Hari ini Dewan Pers memutuskan rekomendasi untuk Kompas. Rekomendasi tiga media lain sudah diambil kemarin.
Tina Talisa mengadukan empat media massa ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Empat media massa itu menyebutkan ada aliran duit dari mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir ke rekening Tina. Mirwan adalah kakak ipar Tina. (Baca: Wawancara Tina Talisa: Seperti Tsunami bagi Saya)
Agus menilai Kompas memiliki pertimbangan yang benar dalam kasus ini. Yaitu pemberitaan kasus karena ada kepentingan publik dalam berita itu, sekaligus sebagai fungsi kontrol. Kompas juga konsisten melindungi identitas Tina dengan menggunakan inisial. "Tapi kelemahannya tidak ada upaya untuk konfirmasi," ucap Agus. (Baca:Terima Duit dari Mirwan? Tina Talisa Menjawab )
Sedangkan untuk Tina Talisa, Agus menyarankan agar menemui media yang bersangkutan sebelum mengadu pada dewan pers. Agus menilai upaya Tina tetap sesuai prosedur. Sedangkan Kompas yang diwakili Wakil Pimpinan Redaksi, Budiman Tanuredjo, berharap media lebih baik ke depan. Ia juga menginginkan agar media bekerja untuk melayani publik.
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.