AJI Protes Putusan Tempo Kalah

Reporter

Editor

Senin, 17 Mei 2004 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan protes atas dijatuhkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarata Timur yang memutuskan PT. Tempo Inti Media Harian, Koran Tempo dan Wartawan senior Gunawan Mohammad dinyatakan bersalah dan menghukum para tergugat memohon maaf kepada Bos Artha Graha Tomy Winata di Koran Kompas dan Koran Tempo pada halaman depan selama dua hari berturut-turut.Ketua AJI Indoensia Eddy Suprapto dalam siaran persnya menyatakan, vonis tersebut menambah deretan panjang daftar jurnalis dan media yang dibawa ke pengadilan karena tulisan atau pun gambar yang dimuatnya. Padahal jelas bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat dalam kaitannya dengan fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap-hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, demikian bunyi pernyataan tersebut.Organisasi jurnalis ini juga menilai vonis yang dijatuhkan terhadap pers dalam masa reformasi telah memasung kreativitas para jurnalis sekaligus merupakan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Padahal kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum sebagaimana dijamin dalam UU No. 40/1999 tentang pers.Dalam catatan AJI, banyak sudah gugatan terhadap media yang kandas di pengadilan. Penyebabnya karena aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, ataupun hakim tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Pers sebagai lex specialis dalam menangani kasus sengketa media. Mereka justru melihat persoalan sengketa media sama dengan sengketa perdata pada umum sehingga aturan yang digunakan aparat penegak hukum masih mengunakan ketentuan umum yakni KUHP dan KUHPerdata. Padahal jelas dalam UU Pers telah mengatur dan menyediakan mekanisme penyelesian sengketa media bagi mereka yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seperti hak jawab, hak koreksi, mengadukan kepada organisasi pers sampai kepada Dewan Pers, demikian ditandaskan dalam pernyataan tersebut.Atas dasar itu AJI menyampaikan tiga butir penyataan sikap. Ketiga butir pernyataan tersebut, pertama protes dan menilai vonis itu merupakan lonceng kematian terhadap kebebasan pers. Selain itu juga memasung kreativitas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pernyataan kedua, menuntut aparat penegak baik polisi, jaksa, dan hakim untuk menggunakan UU pers sebagai lex specialis dalam menangani perkara-perkara jurnalis dan media. Dan ketiga, meminta Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan tertinggi untuk melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim yang sedang menangani kasus-kasus pers di pengadilan.Ecep S Yasa Tempo News Room

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

59 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya