Forum Advokat Dukung KPK Ambil Alih Kasus Simulator SIM
Editor
Zed abidien
Selasa, 28 Agustus 2012 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAPK) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih pengusutan kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor dan mobil dari Kepolisian RI. Dukungan ini disampaikan langsung belasan pengacara pada pimpinan KPK.
"Kami mendukung agar KPK mengambil alih pengusutan perkara simulator SIM untuk menghindari dualisme penyidikan," kata Petrus Selestinus, koordinator forum advokat, di kantor KPK, Selasa, 28 Agustus 2012.
Para advokat yang ikut mendukung KPK, yaitu Nino Sukarna, F. Hermawi Taslim, Martin Erwan, Robert B. Keytimu, Petrus Loyani, Manihar Situmorang, Desman Gultom, Paskalis Pieter, Tri Handono, Achmad Marhaen, Risha Shindyani Halim, Erlina R. Tambunan, Ardi Agal, dan Amalia Santoso.
Petrus juga meminta agar KPK segera menangkap tersangka kasus simulator, termasuk yang sudah ditahan oleh Polri. Kemudian mereka ditempatkan di Rumah Tahanan KPK untuk memperlancar penyidikan kasus tersebut.
"Kami juga meminta KPK meninjau kembali MoU dengan Polri karena merupakan cikal bakal menelikung KPK ketika hendak menegakkan hukum," ujar Petrus.
Pada 27 Juli lalu, KPK menetapkan Gubernur Akademi Polisi nonaktif Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka simulator SIM. Mantan Kepala Korlantas tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara puluhan miliar dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. (Baca: Wawancara Djoko Susilo: "Sudah Dijawab Korlantas")
Bersama Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Hanya berselang empat hari, Polri ikut menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. (Baca: Penahanan Empat Tersangka Simulator SIM Diperpanjang)
Gara-gara kasus ini, hubungan KPK dan Polri memanas. Kedua lembaga tetap bersikukuh mengusut perkara tersebut dengan memeriksa para saksi. Polri pun sudah memeriksa para tersangka, sedangkan KPK belum melakukannya. (Baca: Simulator SIM, Polisi dan KPK Berebut Barang Bukti)
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Kasus Simulator SIM, Apa Temuan Polisi?
Menko Polhukam: Tidak Ada Cicak-Buaya Jilid II
Apa saja yang Digotong Tim KPK dari Korlantas?
Simulator SIM, Polisi dan KPK Berebut Barang Bukti
John Kei Terancam Hukuman Mati