TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memastikan akan mencopot posisi hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Semarang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti dihentikan,” kata Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, Jumat, 17 Agustus 2012.
Djoko mengatakan saat ini masih menunggu penyelidikan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menangkap Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono yang diduga terlibat kasus suap. ”Jika terbukti, hak-hak sebagai hakim juga dihentikan MA berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Djoko.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Penangkapan terhadap hakim dari jalur adhoc itu dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jumat ini. Kartini keluar dari kantor Pengadilan Negeri Semarang dan menghampiri sebuah mobil berwarna silver. Dia sempat masuk tapi hanya sebentar.
Keluar dari mobil, Kartini membawa sebuah tas dan saat itulah Kartini disergap oleh tim penyidik KPK. Kartini dan Heru diduga menerima suap karena yang bersangkutan sedang menangani kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan non-aktif M. Yaeni. Dalam perkara ini, majelis hakim akan mengeluarkan putusan pada sidang 27 Agustus mendatang.
Djoko mengatakan, Kartini dan Heru merupakan dua dari 18 hakim tipikor angkatan pertama dan angkatan ketiga. Hakim-hakim ini menyisihkan 500-an calon-calon lain di tiap angkatanya. Djoko menyayangkan perilaku kedua hakim yang seharusnya mengadili perkara tidak pidana korupsi tersebut.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Hilal Bisa Dilihat Sabtu
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Anak yang Tawuran, Ayah yang Tewas
Tahun Depan,Gaji PNS Naik 7 Persen
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
1 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
4 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
9 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
9 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
10 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
10 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
11 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
16 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya