Soemarmo Minta Ditahan di Semarang

Reporter

Editor

Senin, 13 Agustus 2012 17:24 WIB

Mantan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (13/08). Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, meminta supaya tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Kedung Pane, Semarang. Permintaan itu diajukan salah satu pengacara Soemarmo, Sopar Sitinjak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012.

"Kami mau mengajukan permohonan, apabila nanti apa yang diputuskan yang mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan, berkaitan dengan tempat penahanan," kata Sopar, saat sidang baru saja dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.

Marsudin sempat menskors sidang selama lima menit, untuk membahas permohonan Soemarmo. Namun akhirnya, setelah meminta pertimbangan empat hakim anggota, permohonan itu tidak bisa serta-merta dikabulkan. Alasannya, perpindahan tempat penahanan bukan kewenangan hakim.

"Perihal pindah tempat penahanan ke LP Kedung Pane, bukan kewenangan majelis tetapi kewenangan LP setempat," ujar Marsudin. Ia menyarankan Soemarmo untuk segera mengajukan surat pemohonan pindah tempat penahanan ke Lapas Cipinang.

Dalam sidang hari ini, Soemarmo dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi sesuatu kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.

Menurut hakim, Soemarmo selaku wali kota telah didesak oleh anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional Agung Purno Sardjono, untuk memberi uang. Desakan Agung ditindaklanjuti Soemarmo dengan meminta Sekretaris Daerah Akhmat Zainuri untuk mengumpulkan duit dari satuan kerja perangkat daerah. Dalam perkara ini, Zainuri sudah divonis 1,5 tahun bui oleh PN Tipikor Semarang.

Hal yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Perbuatan Soemarmo juga dinilai bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program Pemerintah Kota Semarang.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, dan sudah lama mengabdi untuk negara. Riwayat pekerjaan Soemarmo yang pernah menjabat kepala desa, camat, sekretaris camat, dan sejumlah posisi di pemerintahan lainnya, menjadi pertimbangan yang meringankan. Demikian pula penghargaan yang pernah diterimanya dari pemerintah terkait tata kota Semarang.

Hakim menilai Soemarmo terbukti memberi duit Rp 304 juta kepada 38 anggota DPRD, atau Rp 8 juta per orangnya, terkait pembahasan KUA. Ia juga dinilai terbukti menyetujui pemberian duit Rp 40 juta kepada 26 anggota Badan Anggaran DPRD Semarang terkait rapat pembahasan anggaran tambahan penghasilan pegawai.

ISMA SAVITRI

Berita lain:
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya

Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang

Ke Klinik Tong Fang, Berobat karena Penasaran

Madu Bisa Redakan Batuk Anak

Berobat di Klinik Alternatif Cina Mahal?

Begini Cara Sinse Mengobati Pasien

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya