TEMPO.CO, Cianjur - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa bisnis penukaran uang dinyatakan haram jika tidak sesuai dengan akad transaksi atau dilakukan dengan pemotongan dalam penukaran itu.
“Jika akad dalam transaksi penyedia jasa mengungkapkan secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya, maka dianggap sah. Namun, kalau menjual uang pecahan dan langsung memotong nilainya, maka itu haram hukumnya,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Ahmad Yani, di Cianjur, Senin, 6 Agustus 2012.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur sudah menegaskan hal serupa.
Ahmad Yani menganjurkan agar warga yang membutuhkan uang pecahan menyerahkan uangnya sesuai dengan jumlah uang pecahan yang dibutuhkan. Sementara besarnya kompensasi jasa atas jerih payah mengantre untuk mendapatkan uang pecahan di bank harus sesuai kesepakatan. “Biasanya, besarnya jasa tersebut masih bisa ditawar, terutama warga yang menukarkan uang dalam jumlah besar,” katanya.
Menurut dia, haram hukumnya jika penyedia jasa penukaran uang tersebut menyediakan paket uang pecahan, misalnya sebesar Rp 90 ribu untuk dijual kepada warga sebesar Rp 100 ribu. “Kalau penukar dikurangi jumlah, itu namanya riba. Pemilik uang masih memotong uang yang ditukar juga hukumnya riba. Kalau riba, jelas hukumnya haram. Karenanya, warga harus hati-hati, jangan sembarangan menukar uang,” ujarnya.
Penukaran uang itu harus setara nilainya, kata Ahmad, tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak, yang disebut sebagai keuntungan. Keuntungan hanya bisa diperoleh melalui perdagangan (jual-beli) ataupun jasa.
Prinsip dalam syariah tidak ada uang ditukar dengan uang, harus ada barang riil. Jika senilai tidak masalah, tapi kalau tidak senilai, harus ada barangnya (jual-beli) yang berarti keuntungan atau jasa. “Kalau keuntungan, harus ada barang yang dijual dan dibeli,” katanya.
Ahmad menyatakan, mengenai penukaran uang seperti ini, belum dibahas oleh MUI, termasuk dalam komisi fatwa. Dia juga mengatakan MUI belum pernah membahas apakah orang-orang yang melayani penukaran uang di jalanan dengan mengambil keuntungan itu bisa dikategorikan menjual jasa sehingga diperbolehkan. “Kita belum membahasnya, uang besar-kecil itu uang sama. Sama rupiah, dalam definisi uangnya juga sama,” ujarnya.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita Terpopuler:
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta
Simsalabim Jenderal SIM
Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta
Taufik Kiemas: Jangan Ada Rhoma-Rhoma Lainnya
Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi
Rebut Emas Lagi, Atlet Keturunan Jawa Ukir Sejarah
Berita terkait
Ribuan Warga Padati Perayaan Lebaran Betawi
10 September 2012
Fauzi Bowo menyerahkan kartu Jamkesda kepada 160 artis Betawi.
Baca SelengkapnyaJakarta Barat Pecahkan Rekor Ketupat Terbanyak
31 Agustus 2012
Jakarta Barat mengalahkan rekor sebelumnya, sebanyak 15 ribu ketupat di Kalimantan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Lalu Lintas Selama Lebaran 2012 Turun
28 Agustus 2012
Ada 24 kejadian kecelakaan dengan dua pemudik tewas, 47 orang luka ringan, dan kerugian material Rp 31 juta.
Baca SelengkapnyaPelayanan Kereta Api Lebaran Diperpanjang
28 Agustus 2012
Kondisi angkutan kereta relatif lebih nyaman bagi pengguna kereta. Karena tidak ada kasus pencopetan, pencurian, hingga pembiusan.
Baca Selengkapnya25 Orang Tewas Saat Perjalanan Mudik di Banten
28 Agustus 2012
"Jumlah angka kecelakaan arus mudik tahun ini menurun jika dibandingkan tahun lalu."
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Terminal Pulogadung H+7
28 Agustus 2012
Tiap 10 menit sekali ada satu bus antarkota antarprovinsi yang tiba dan menurunkan penumpang.
Baca SelengkapnyaKereta Api Jadi Favorit Pemudik Tahun Ini
28 Agustus 2012
Tahun ini, sekitar 2 juta lebih penumpang menggunakan kereta api sebagai angkutan Lebaran.
Baca SelengkapnyaBuka-Tutup Diklaim Ampuh Atasi Macet Jalur Selatan
27 Agustus 2012
Wakil Kepala Polda Jawa Barat Brigadir Jenderal Henkie Kaluara mengklaim sistem buka-tutup dan rekayasa jalur satu arah lebih ampuh mengatasi macet.
Baca SelengkapnyaJalur Selatan Berubah Jadi Jalur Tengkorak
27 Agustus 2012
Kasus kecelakaan tersebut mayoritas disebabkan faktor manusia, seperti mengantuk, kecepatan tinggi dan menggunakan handphone sambil mengemudi.
Baca Selengkapnya2013, Polri Lebih Tegas pada Pengguna Sepeda Motor
27 Agustus 2012
Kepolisian meminta masyarakat turut melaporkan kondisi yang masih kurang di jalur-jalur mudik.
Baca Selengkapnya