TEMPO.CO , Jakarta-- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi, Sukotjo S. Bambang, bersedia menjadi justice collaborator untuk menguak kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. "Klien saya akan buka semua," kata pengacara Sukotjo, Erick S. Paat, saat dihubungi Tempo Selasa 31 Juli 2012.
Sukotjo pertama kali membeberkan adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). "Saya lupa kapan tanggal persisnya. Kalau tidak salah, November. Yang jelas, tiga hari sebelum ditahan, dia melapor ke KPK dan ICW," ujar Erick.
PT Inovasi adalah perusahaan yang menangani pengadaan 700 simulator sepeda motor dan 556 simulator mobil untuk anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar. Sukotjo mendapat order dari Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Utama Mandiri Metalindo Abadi. “Meski bukan Sukotjo yang menang tender, tapi dia yang mengerjakan proyeknya,” kata Erick.
Dalam laporan majalah Tempo edisi 27 April 2012 disebutkan bahwa Sukotjo pernah diminta oleh Budi mengantar kardus berisi uang Rp 2 miliar kepada Djoko Susilo, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas.
Kardus itu kemudian diantar ke kantor Korplantas dan diterima oleh sekretaris pribadi Djoko bernama Tiwi.
Ketika ditemui saat itu, Budi membenarkan adanya permintaan agar Sukotjo mengantar uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Tapi, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. ”Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana,” ujarnya. ”Itu uang saya.”
Sejak Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian Djoko Susilo menjadi tersangka. KPK menduga kuat jenderal berbintang dua itu menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sukotjo kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis bersalah karena dituduh melakukan penggelapan dan berbuat curang. Pelapornya tak lain adalah Budi. Erick menduga laporan dan vonis penuh rekayasa. “Mereka ingin Sukotjo diam,” katanya.
Ia divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Setelah banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya menjadi 3 tahun 10 bulan. Erick menduga vonis yang dijatuhkan pada kliennya penuh dengan rekayasa. “Ini salah satu cara agar Sukotjo diam,” ujarnya.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo ''Menghilang''
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Simsalabim Simulator SIM III
Simsalabim Simulator SIM I
Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri
Simsalabim Simulator SIM II
Jadi Tersangka, Gubernur Akpol Djoko Foto-foto
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
22 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya