KPK Geledah Tujuh Tempat, Rumah Anas Tidak  

Reporter

Editor

Kamis, 19 Juli 2012 20:35 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (Kanan) didampingi Johan Budi (Juru Bicara KPK) dalam jumpa pers mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/07). Penggeledahan dilakukan di tujuh tempat secara serantak, dan KPK menetapkan inisial "DK" sebagai tersangka kasus Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tidak hanya menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PT Adhi Karya. Pada Kamis, 19 Juli 2012, ini Komisi antikorupsi ini juga menggeledah kantor PT Wijaya Karya serta kantor Kementerian Pekerjaan Umum.

"Total semua kantor itu berada di tujuh lokasi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis, 19 Juli 2012. Dari tujuh tempat itu, kata dia, tidak ada rumah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Bambang mengatakan kantor Kementerian Olahraga yang digeledah selain di Jakarta juga di Cibubur. Kantor PT Adhi Karya dan PT Wijaya yang berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, adapun Kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Timur, yang digeledah.

Penggeledahan ini terkait dengan pengusutan kasus gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Dalam proyek ini Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.

Proyek tersebut mengemuka saat M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menuduh Anas Urbaningrum mengambil dana proyek Rp 50 miliar. Duit itu diduga dipakai untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Anas sudah membantah tuduhan ini.

Bambang menuturkan, KPK telah menyita sejumlah dokumen di lokasi penggeledahan. Ia menolak menyebutkan isi dokumen. Bambang menegaskan penggeledahan iuntuk mengembangkan pengusutan kasus Hambalang. "Untuk lebih meyakinkan alat-alat bukti yang kami telah temukan dalam kasus ini," ujar dia.

Ia menambahkan penggeledahan berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan. Dokumen-dokumen yang disita akan terus dikaji hingga pekan depan. "Mudah-mudahan hasilnya banyak yang menarik," ujarnya.

TRI SUHARMAN




Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya