Warga Harjokuncaran Datangi Kantor BPN Malang  

Reporter

Editor

Kamis, 19 Juli 2012 14:46 WIB

Warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur menuntut Pusat Koperasi TNI Angkatan Darat (Puskopad) Komando Daerah Militer V/Brawijaya untuk melepas 620 dari 666 tanah sengketa yang dikuasai Puskopada. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO, Malang - Sekitar 800 warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis siang, 19 Juli 2012, berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang.

Warga yang datang menumpang 14 bis itu menuntut agar BPN membantu menyelesaikan kasus tanah Harjokuncaran. Mereka meminta tanah seluas 620 dari 666 hektare yang saat ini dikuasai Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) Komando Daerah Militer V/Brawijaya dikembalikan kepada warga.

Di tengah pengawalan polisi, Asmuddin, 61 tahun, berorasi menyatakan seluruh tanah yang dikuasai Puskopad dan kemudian disewakan ke Perkebunan Telogorejo Baru merupakan milik leluhur mereka.

“Saya asli orang Harjokuncaran. Saya tahu sejarah kampung kami. Semua yang ikut hadir di sini pasti tahu kami punya kali yang namanya dari nama leluhur kami. Itulah salah satu bukti bahwa tanah itu milik kami yang dirampas!” kata Asmuddin.

Ketujuh sungai kecil itu bernama Kali Pak Riyadi, Kali Mbah Wongso Pait, Kali Pak Ngateman, Kali Pak Tuminem, Kali Pak Mukhyar, Kali Pak Sarmin, dan Kali Pak Djojo.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Dusun Mulyosari, Edy Zamroni. Ia menyatakan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kasus Harjokuncaran. Pelanggaran dibuktikan dengan hilangnya tiga dari empat dusun serta hilangnya enam warga.

Sepanjang 1973-1979, TNI menggusur Dusun Banaran, Wonosari, dan Margomulyo sampai tinggal Dusun Mulyosari saja. Sejak 1976, perlawanan terhadap TNI sudah dilakukan. Warga yang melawan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.

Perlawanan warga memuncak dengan hilangnya enam warga pada 1986. Sutik (Kepala Dusun Margomulyo) beserta lima tokoh masyarakat (Jumain, Wage, Ponimim, Madolah, dan Sujiat) hilang dan sampai sekarang tidak ditemukan.

“Isu yang beredar, mereka hilang setelah di-glang (dimasukkan ke dalam karung), lalu dibuang ke dalam jurang. Di Harjokuncaran, kan, banyak jurang dan dulu masih berhutan lebat,” ujar Zamroni yang masih berkerabat dekat dengan Sutik. “Pak Sutik itu paman saya.”

Rustinah, pria berumur 100 tahun, bercerita bahwa pada era 1970-an tak ada warga yang berani melawat militer. Warga tiga dusun itu lebih memilih diam dan jadi penurut ketimbang dicap sebagai anggota PKI.

Seingat Rustinah, pada 1974-1975 pemerintah menjanjikan surat-surat tanah Letter E yang dipunyai warga akan diubah menjadi sertifikat hak milik. Warga pun senang hati mengumpulkan Letter E dan bersedia pindah ke Dusun Mulyosari pada 1976 karena mengira urusan sertifikasi tanah mereka sudah beres. Namun ternyata kampung mereka justru dijadikan perkebunan. “Kami merasa ditipu mentah-mentah,” kata Rustinah dalam bahasa Madura yang diterjemahkan seorang warga.

Dalam aksi itu, enam wakil warga (Edy Zamroni, Fathurozi, Hadi Suyatno, Malik, Haryono, dan Nurwahid), diterima Kepala BPN Kabupaten Malang, Didik Warsono. Pertemuan di dalam kantor yang dikawal ketat itu berlangsung kurang dari sejam.

Menurut Didik, BPN siap membantu warga, tapi tak bisa membuat keputusan sendiri karena urusan sengketa tanah Harjokuncaran sudah masuk kewenangan BPN pusat. Didik mempersilakan warga menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. “Kami minta warga membuat surat permohonan agar semua berkas mereka bisa diurus. Tolong juga dilengkapi kelengkapan data tanah itu. Prinsipnya kami siap membantu mereka,” ujar Didik.

Fathurozi, koordinator aksi, menyambut baik saran Didik. “Kami siap kembali ke sini untuk memenuhi saran mereka. Kami minta BPN bersedia membantu kami tanpa berpihak kepada lawan kami. Selebihnya, kami bisa menerima argumen mereka bahwa urusan ini bukan kewenangan mereka, tapi BPN pusat.”

Fathurozi dan seluruh warga bergeming bahwa mereka yang paling berhak atas tanah Perkebunan Telogorejo Baru. Dasar kepemilikan warga sebenarnya sudah diakui oleh Direktorat Jenderal Agraria pada 1 Desember 1981 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 190/DJA/1981 yang menyatakan tanah sengketa itu merupakan obyek landreform dengan verponding (hak milik zaman Belanda) nomor 1289 dan 1290 yang seharusnya sudah diberikan ke 2.525 keluarga di tiga dusun dalam Desa Harjokuncaran.

Namun, hingga sekarang tak satu pun keluarga menerima tanah itu. Sebaliknya, mereka menganggap dasar hukum kepemilikan yang dipunyai Kodam cacat hukum. Kodam berpegang pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 263/Kpts/Um/6/1973 tanggal 2 Juni 1973.

Surat keputusan itu menetapkan penyerahan Perkebunan Telogorejo kepada Kodam VIII (sekarang Kodam V/Brawijaya) dengan luas lahan 1.230.400 hektare yang tersebar di empat afdeling yakni Afdeling Banaran dan Afdeling Wonosari di Desa Harjokuncaran, serta Afdeling Pancurejo dan Afdeling Sumbermas di Desa Ringinkembar.

Fathurozi menegaskan, seharusnya urusan penyerahan tanah menjadi kewenangan BPN, bukan Menteri Pertanian, sehingga bukti kepemilikan Kodam dianggap cacat hukum.

Perseteruan warga Harjokuncaran melawan Puskopad sudah berlangsung selama 34 tahun. Perseteruan itu kembali memuncak dengan terjadinya bentrokan kedua belah pihak pada Jumat, 6 Juli lalu. Delapan warga dan dua prajurit Batalyon Zeni Tempur V/Kepanjen mengalami luka-luka.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.

Baca Selengkapnya

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya