Tertangkap KPK, Anggrah Suryo Langsung Dipecat

Reporter

Editor

Jumat, 13 Juli 2012 22:13 WIB

Fuad Rahmany. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan akan memecat Anggrah Suryo (44) dari jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, Jawa Barat. Pemecatan itu karena Anggrah tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengusaha.

"Pasti hari ini sudah kami keluarkan surat pencopotan jabatan," kata Fuad di kantor KPK saat menggelar konferensi pers, Jumat, 13 Juli 2012. Hadir dalam konferensi pers, Deputi Penindakan KPK Iswan Elmi dan Direktur Penyidikan KPK Warih Sadono.

KPK menangkap Anggrah waktu menerima suap sebesar Rp 300 juta dari seorang pengusaha berinisial Edg (50 tahun). Edg diduga bernama lengkap Endang Dyah Lestari, seorang karyawan PT GEA. Perusahaan ini ditengarai adalah PT Gunung Emas Abadi,perusahaan tambang batu bara di Bogor.

Supir Endang berinisial SYT (50) ikut tertangkap. Ketiganya dicokok di sekitar kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Jumat pagi sekitar pukul 10.20 WIB.

Iswan mengatakan Anggrah adalah penerima suap, dan Endang sebagai pemberi suap. Modusnya untuk memuluskan pemeriksaan pajak PT GEA. "Diduga wajib pajak inginnya yang serendah mungkin dibandingkan dari hasil pemeriksaan pajak," kata Iswan.

Setelah ditangkap, ketiganya digelandang ke Kantor KPK dan menjalani pemeriksaan. Dari KPK, ketiga tersangka ini sekarang berada di Kejaksaan Agung

Endang akan dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Anggrah akan disangka dengan pasal 5 ayat (2), pasal 11, atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Fuad berharap penangkapan ini menjadi pelajaran bagi pegawai pajak lainnya. Dia pun mengakui peristiwa ini bukan yang pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pada 6 Juni 2012 lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratmo.

Tommy dicokok karena diduga menerima uap Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Duit itu diberikan oleh konsultan pajak PT Bhakti, James Gunardjo. Keduanya pun menjadi tersangka. Tommy membenarkan pemberian uang tersebut, namun disebutnya gratifikasi. "Peristiwa ini membuktikan sistem whistle blowing kami berjalan," kata Fuad.

RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait :
Dirjen Pajak Tahu Anak Buahnya Dikuntit KPK
Kepala Kantor Pajak Bogor Sudah di Kejaksaan Agung

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

40 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

43 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

51 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya