Polisi Awasi Pengelola BDB

Reporter

Editor

Jumat, 16 April 2004 20:19 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar: Kepolisian Bali terus mengawasi para pengelola Bank Dagang Bali, meskipun belum menginterograsi mereka. "Memang yang menjadi penyelidik utama Mabes Polri, tapi kita punya kewajiban monitoring terhadap orang-orang yang sudah masuk daftar cekal," kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bali Komisaris Besar Polisi Boy Salamuddin, saat dihubungi Jumat (16/4). Menurut Boy, pengawasan terhadap mereka perlu dilakukan selain untuk kepentingan penyidikan, juga untuk melindungi para petinggi BDB dari pihak-pihak yang merasa tidak puas atas keputusan penutupan BDB. "Pihak-pihak yang tidak puas juga bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi asetnyapun kita awasi dan lindungi," sambungnya.Namun saat ditanya kepastian pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai terkait dengan kasus BDB, Boy mengelak. "Wah, kalau itu sudah masuk ke substansi penyidikan. Sekali lagi, itu wewenang Mabes. Kalau Mabes perintahkan kami untuk memeriksa, Polda Bali wajib membantu," tangkisnya.Tuntut PesangonSementara itu, sekitar empat ratus karyawan BDB menuntut agar pemilik Bank Dagang Bali (BDB) I Gusti Made Oka, mau bertanggung jawab atas nasib mereka, terutama tetang pembagian pesangon. Mulai pagi, mereka berkumpul di depan Dinamis Garmen (salah satu perusahaan milik BDB). Mereka meminta Oka mau membayar pesangon karyawan lima lipat dari aturan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pasal 156 yang mengatur tentang pembayaran pesangon.Menurut wakil karyawan BDB Anak Agung Sudipta Panji, besarnya permintaan karyawan itu karena selama mereka bekerja struktur gaji yang dibayar sangat rendah. "Bahkan kami bisa pastikan tidak ada standar gaji di BDB yang jelas. Saya saja, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Cabang Pembantu di Beraban Tabanan, hanya digaji Rp 1,7 juta," beber Panji.Bahkan dia mengungkapkan, tidak ada satu karyawanpun yang mendapat tunjangan termasuk cuti dan perumahan. "Untuk itu, kami menuntut agar Pak Oka mau membayar pesangon sesuai tuntutan kami. Karena usia rata-rata karyawan tidak kompetitif untuk mencari kerja ke tempat lain," ungkap Panji.Pertemuan antara karyawan dan Oka dijadualkan pada 21 April mendatang. Karyawan akan didampingi Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar. Oka sendiri sudah diultimatum Disnaker dan karyawan agar segera memenuhi kewajiban membayar hak karyawanPHKMeski status karyawan BDB belum di-PHK, namun muncul surat yang menyatakan mereka sudah bukan karyawan BDB lagi. Hal ini diketahui setelah Tempo News Room menemui Kepala PT Jamsostek Bali John Kelleng. Dia mengaku sudah menerima surat mengatasnamakan petinggi BDB, yang menyatakan karyawan mereka sudah tidak bekerja lagi di bank itu. "Surat itu sudah kami terima Senin (12/4) lalu. Dua orang yang menandatangini surat itu," ungkapnya.Karena itu, Kelleng kemudian mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 535 orang yang terdaftar menjadi anggota Jamsostek dari 638 total karyawan. Hari ini pihaknya sudah mencairkan pesangon untuk 300 karyawan, dengan jumlah santunan bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 10 juta. "Setelah kami hitung, kewajiban Jamsostek untuk membayar santunan JHT kepada seluruh karyawan BDB sebesar RP 2,7 miliar," beber Kelleng. Raden Rachmadi - Tempo News Room

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

22 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

5 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

6 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya