TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat vonis Gayus Halomoan Tambunan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis banding yang dipimpin Yusran Thawab memvonis bekas pegawai pajak golongan rendah itu menjadi delapan tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta Ahmad Sobari mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan pengadilan sebelumnya perihal dalil putusan yang terbukti, yakni korupsi yang merupakan perbuatan gabungan yang berdiri sendiri dan kemudian berlanjut pencucian uang.
"Tapi pidana atau hukumannya dipereberat dari enam tahun penjara menjadi delapan tahun penjara,” ujar Ahmad Sobari melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Kamis 5 Juli 2012. Selebihnya, Ahmad melanjutkan, pertimbangan hukum majelis banding dalam putusan tersebut adalah sama. Vonis yang dibacakan majelis banding pada 21 Juni 2012 lalu itu sama dengan tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret lalu memvonis Gayus Tambunan enam tahun penjara. Pengadilan antikorupsi tingkat pertama juga menghukum Gayus membayar denda Rp 1 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman empat bulan penjara. Gayus divonis atas empat dakwaan sekaligus, yakni kasus korupsi, kasus suap, pidana pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahmad menjelaskan, majelis banding memperberat vonis Gayus dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa Gayus tidak dapat ditolelir di dalam pergaulkan bermasyarakat yang mencari keuntungan sendiri dari hasil pendapatan pajak. Seharusnya, pajak tersebut pembangunan kesejahteraan rakyat. "Lagipula tindakan tersebut dilakukan terdakwa berulang kali,” kata Ahmad yang juga hakim anggota perkara tersebut.
Menurut Ahmad, pemberatan vonis ini juga sebagai upaya preventif (pencegahan) terjadinya penyalahgunaan lagi di pegawai negeri untuk melakukan hal-hal yang sangat tercela itu. “Ini sangat tercela dalam pergaulan masyarakat dan merugikan pendapatan negara,” katanya.
Ini merupakan perkara Gayus yang ketiga. Dalam perkara pertama, Gayus terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak sejumlah perusahaan. Dalam kasus pertama ini, hingga tingkat kasasi, dia divonis 12 tahun. Perkara kedua, Gayus mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor.
SUKMA LOPPIES
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
12 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
22 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya