TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Government Watch (GOWA), Farid Faqih menolak menghadiri panggilan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Said Agil Al Munawwar. Menurut Farid, tidak jelas saksi pelapor Abdurrahim Hasibuan mewakili siapa dan dalam kasus apa. "Jika kaitannya dengan pencemaran nama baik Menteri Agama, seharusnya si pelapor adalah Menteri Agama sendiri, bukan Abdurrahim yang tidak jelas darimana dan jabatanya apa," kata Farid di Jakarta, Minggu (11/4).Jika pelapor memang mewakili Menteri Agama, kata Faqih, tidak akan bisa diterima. Karena secara administratif, surat panggilan mengatas-namakan Abdurrahman sendiri, dan tidak dijelaskan kapasitasnya sebagai apa dan mewakili kepentingan siapa. "Jika mewakili Menteri Agama dalam kasus dugaan manipulasi kuota haji dan korupsi perjalanan hajipun, saya tidak akan hadir memenuhi panggilan polisi. Karena polisi seharusnya terlebih dulu menindaklanjuti temuan GOWA terhadap indikasi manipulasi kuota dan korupsi haji," kata Farid. Polisipun dinilai tidak proaktif memeriksa temuan dugaan, bukti dan fakta yang disampaikan Koalisi Korup Haji. "Seharusnya kepolisian memeriksa Menteri Agama dan pejabat terkait di Departemen Agama, bukannya memanggil kami," kata Farid.Farid menerima surat panggilan Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (6/4). Sebagai koordinator GOWA, Farid diminta menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencemaran nama baik, seperti diatur dalam pasal 310, 331 KUHP. Ecep S. Yasa - Tempo News Room