LSM: Pemerintah Dapat Intervensi Hukuman Mati TKI

Reporter

Editor

Kamis, 8 April 2004 17:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri akan melakukan upaya diplomasi politik kepada pemerintah Singapura dalam penyelesaian kasus ancaman hukuman mati terhadap Sundarti Supriyanto, salah seorang tenaga kerja Indonesia di sana. Pendekatan ini menurut Wahyu Susilo dari lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang buruh migran, Migrant Care, ditempuh karena pemerintah Indonesia tidak dapat mengintervensi selama kasusnya telah dibawa ke pengadilan."Saran kami, dan hal ini disetujui Deplu, adalah sedapat mungkin meminta pemerintah Singapura untuk memberikan grasi, amnesti ataupun pengampunan hukum," kata Wahyu saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon, Kamis (8/4). Sundarti saat ini menurut Wahyu telah didampingi pengacara hukum yang disewa Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Muzamil.Selain Sundarti, masih ada empat TKI yang juga tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura. Wahyu mengatakan masih ada kesempatan lebar bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan kepada keempatnya karena saat ini mereka masih dalam tahap pemeriksaan di kepolisian, seperti mempersiapkan bahan-bahan terjemahan. "Tidak hanya dari Inggris ke Indonesia tapi juga ke bahasa daerah masing-masing agar lebih mempermudah pemeriksaan," katanya. Pemerintah pun bisa membantu mencari bukti-bukti baru melalui cara konseling, karena dengan cara itu para TKI akan lebih terbuka menceritakan kasus mereka. "Saya tidak percaya mereka melakukan pembunuhan secara terencana, padahal ancaman hukuman mati kan karena itu," tandasnya.Langkah-langkah ini, menurut Wahyu terbukti dapat menyelamatkan lima nyawa TKI INdonesia yang juga terancam hukuman mati dalam kurun waktu tahun 1999 hingga 2001. "LSM akan mensuport pemerintah dengan menyediakan psikolog atau lainnya bila mereka akan melakukan intervensi itu," tegas Wahyu.Sejauh ini pihak Migrant Care, menurut Wahyu, baru bisa melakukan pendampingan pada Sundarti melalui orang tuanya di Solo. Seorang TKI lainnya Purwanti saat ini juga dalam tahap awal pendampingan. "Kami belum mendapatkan akses untuk menghubungi ketiga TKI lainnya," ujarnya. Ketiga TKI lain yaitu Siti Aminah, Juminem dan Sumiati.Namun Wahyu menyayangkan ketidaksatuan pemerintah Indonesia dalam menghadapi kasus ini. "Deplu, Depnaker dan Menko Kesra masing-masing membentuk tim sendiri-sendiri," katanya. Meskipun hal ini menunjukkan perhatian pemerintah, namun hanya akan membuang-buang uang dan tidak akan efektif. Seandainya pemerintah membentuk satu tim yang terdiri dari multi departemen menurut Wahyu hasilnya pasti akan lebih efektif. Sita Planasari A - Tempo News Room

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

1 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

4 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

6 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

6 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

7 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

7 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

7 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya