TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mendapatkan laporan dari pejabat pelaksana proyek penggandaan Al-Quran. Nasaruddin menerima berkas itu waktu dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Isinya adalah data dana yang telah digelembungkan.
\"Harga riil hanya Rp 35 ribu, dicatat Rp 75 ribu,\" kata Nasaruddin ke Tempo, Rabu, 27 Juni 2012.
Ketika menerima laporan seperti itu, ia lantas menegur si anak buah yang menangani proyek Al-Quran. Nasaruddin meminta angka pada berkas direvisi karena ia tak mau ada praktek penggelembungan dana. Akan tetapi, perintah itu tak berbekas. Harga Rp 75 ribu tak pernah berganti menjadi Rp 35 ribu.
\"Mereka tidak mengindahkan saya,\" kata Nasaruddin. Alasan mereka, harga disesuaikan dengan pengadaan tahun sebelumnya.\"
Saat dikonfirmasi tentang siapa pengusaha yang memenangkan tender Al-Quran, Nasaruddin menyatakan tidak mengenalnya. Dia enggan berkenalan dengan pengusaha yang ingin mendapat proyek di Kementerian Agama. Bahkan, dia mengaku tak ada kerabatnya yang mendapat proyek di kementerian itu. \"Silakan cek saja.\"
Nasaruddin juga memastikan kalau tak ada uang dari proyek Al-Quran yang masuk ke kantongnya. Ia juga mempersilakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memeriksa rekening bank miliknya dan anggota keluarganya. \"Saya pun siap menjelaskan semua ke KPK,\" ujarnya.
Setiap tahunnya, Kementerian Agama menggandakan Al-Quran. Pada 2009, sebanyak 42.600 eksemplar dicetak dengan anggaran Rp 1,125 miliar. Setahun kemudian, dicetak 45.000 eksemplar dengan dana Rp 1,2 miliar. Pada 2011, Kementerian Agama dua kali mencetak. Pertama, sebanyak 67.600 eksemplar dengan pagu dana dari APBN sebesar Rp 2,163 miliar.
Di tengah jalan, anggarannya berubah menjadi Rp 5,6 miliar karena ada penambahan program seperti pengadaan mushaf Al-Quran ukuran kecil, terjemahan, juz amma, tafsir, dan surat Yasin. Kementerian kembali mengadakan 603.000 eksemplar mushaf melalui APBN Perubahan 2011. Akhirnya total anggaran pengadaan Al Quran tahun 2011 itu sebesar Rp 22,8 miliar.
CORNILA DESYANA | SETRI YASA
Berita lain:
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Korupsi Quran, Kronologi 6 Jam Geledah Ruang DPR
Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Quran ke Luar Negeri
Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
3 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
12 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
13 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
24 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
25 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
26 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
27 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
30 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
35 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
44 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya