TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata tak sembarang orang bisa menyumbang untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Koin untuk KPK, pihaknya akan menyeleksi pihak-pihak yang iuran gedung baru buat lembaga antirasuah ini.
"Penyumbang akan kami batasi. Jangan sampai mereka yang punya kepentingan, ikut menyumbang," kata Teten di gedung KPK, Selasa, 26 Juni 2012.
Selain Teten, yang datang ke KPK pada Selasa kemarin, 26 Juni 2012, adalah Romo Benny Susetyo, Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, bekas hakim dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Wiryawan, dan peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti. Mereka diterima Ketua KPK Abraham Samad dan dua Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
Danang menambahkan, jumlah sumbangan ke KPK bakal dibatasi maksimal Rp 10 juta. Jika lebih dari itu, sumbangan akan dikembalikan. Sumbangan bisa ditransfer masyarakat ke rekening ICW di BNI Melawai, dengan nomor rekening 0056124374. Koalisi juga membuka bantuan dalam bentuk barang. "Batu bata, semen, atau apa pun kami terima," kata dia.
Asep mengaku akan menghimpun sumbangan dari mahasiswanya di Universitas Trisakti. Dosen Fakultas Hukum itu akan menggalang iuran Rp 2.000 per mahasiswa. "Di kampus, saya akan memimpin mahasiswa untuk menyumbang," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait:
Kambing dan Kelapa Bisa Jadi Sumbangan Gedung KPK
Gedung Baru KPK Ditolak=Serangan Balik Koruptor
DPR Tahan Anggaran Gedung KPK Dua Kali
Politikus Senayan Ribut Gedung Baru KPK
Soal Gedung Baru KPK, Sikap Fraksi Masih Terpecah
Marzuki Bantah DPR Jegal Pembangunan Gedung KPK
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya