TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah melaporkan Wakil Gubernur Aceh Azwar Abu Bakar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi setempat karena melanggar aturan dengan melakukan kampanye meski belum memperoleh izin cuti dari Presiden. Anggota Panwaslu Aceh Erismawaty mengatakan keputusan melaporkan Azwar ke KPU setelah pihaknya menggelar rapat pleno pada 19 Maret lalu. Sehari kemudian Panwaslu melaporkan yang bersangkutan kepada KPU. "Azwar telah melakukan kampanye padahal belum punya izin cuti dari presiden," kata Erismawaty kepada Tempo News Room, Minggu (21/3). Menurut Erismawaty, Azwar Abu Bakar yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan kampanye di alun-alun Kota Sigli pada 16 Maret lalu. Tindakan Azwar dinilai merupakan pelanggaran administratif kampanye dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 3 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara. "Kami berharap KPU secepatnya mengambil tindakan tegas," ujarnya. Sementara itu, Anggota KPUD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Ridwan Ishaq mengaku telah menerima laporan dari Panwaslu. Menurut dia, pihaknya akan menunggu surat izin cuti Azwar Abu Bakar dalam dua atau tiga hari mendatang. "Jika izinnya tidak juga turun, kemungkinan besar kita akan larang yang bersangkutan untuk berkampanye," kata Ridwan. Saat dihubungi terpisah, Sekda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Thantowi Ishak mengatakan permintaan cuti untuk kampanye Azwar Abu Bakar baru diteruskan kepada Presiden Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sesuai surat Gubernur Aceh No. 850/05/04 tanggal 12 Maret. "Namun izin cuti dari presiden belum diperoleh," ujarnya. Sebelumnya, KPUD Aceh telah melarang kampanye salah satu calon anggota DPD Aceh Nabhany AS. Wakil Bupati Aceh Timur itu telah melakukan kampanye meski izin cutinya belum juga turun. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room