Sumita Tobing Ngotot Menolak Dieksekusi  

Reporter

Editor

Senin, 28 Mei 2012 13:55 WIB

Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Sumita diduga melakukan tindak korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar. TEMPO/Adri

TEMPO.CO, Jakarta--Mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan TVRI, Sumita Tobing, ngotot menyatakan menolak memenuhi panggilan ataupun eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait degan kasus korupsinya, meski sudah dipanggil dua kali. Adapun penolakan tersebut masih terkait dengan Mahkamah Agung yang memberikan hukuman tahanan selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Sumita dengan nomor registrasi yang salah.

"Klien kami tidak akan mengakui putusan Mahkamah Agung karena nomor registrasi perkara yang diputuskan Majelis Hakim Kasasi tahun lalu berbeda dengan nomor registrasi yang asli," ujar pengacara Sumita, Erick S. Paat, ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 28 Mei 2012.

Nomor registrasi Sumita Tobing yang sesungguhnya adalah 857 K/PID. SUS/2009. Nomor tersebut diberikan oleh MA pada tanggal 20 Mei 2009 ketika Sumita didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, saat Sumita dinyatakan bersalah oleh MA pada tahun 2011, MA memutuskan berdasarkan nomor registrasi perkara yang berbeda. Hakim ketua Majelis Kasasi MA, Artidjo Alkostar, memutuskan hukuman Sumita berdasarkan nomor registrasi 856 K/PID. SUS/2009. Kubu Sumita kemudian mempermasalahkan hal tersebut.

Erick mengatakan hari ini ia datang ke Kejaksaan Agung untuk kembali menegaskan penolakan Sumita. Ia menyatakan selama putusan MA berdasarkan nomor registrasi yang salah tersebut digunakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan ataupun eksekusi Kejari Jakarta Pusat.

Menurut Erick, nomor registrasi perkara adalah nomor seumur hidup. Jadi, tidak bisa MA ataupun kejaksaan seenaknya mengubah nomor registrasi serta membuat putusan kasasi berdasarkan nomor registrasi yang telah diubah itu.

"Di satu sisi, perkara perbedaan nomor registrasi ini menunjukkan betapa buruknya kinerja MA," ujar Erick yang juga mengatakan kalau panggilan dari Kejari Jakarta Pusat tidak sopan karena hanya dilemparkan ke rumah Sumita.

Selain karena perkara nomor registrasi yang berbeda, Erick mengatakan kliennya juga menolak eksekusi karena MA menggunakan SK Depkeu 501/KMK.01/UP.11/2001 sebagai bukti sekaligus pertimbangan dalam putusannya. Padahal, menurut Sumita, SK tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Departemen Keuangan sehingga bisa dikatakan fiktif.

Erick terakhir menyatakan kalau Kejari Jakarta Pusat tetap memaksakan eksekusi terhadap kliennya, berarti Kejari telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004. Adapun UU itu berdasarkan pada jaminan perlindungan hukum, tegaknya supremasi hukum, dan penegakan hak asasi manusia.

"Perkara ini secara keseluruhan melanggar Pasal 250 serta 197 ayat 1 huruf d dan e KUHAP. Jadi, putusan MA berdasarkan nomor perkara 856 non executable."

Sebelumnya, Sumita dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi. Adapun ia didakwa melakukan korupsi berwujud penyalahgunaan wewenang untuk menghadirkan barang.

Sumita sempat dinyatakan bebas murni setelah MA menolak kasasi Jaksa pada 28 Agustus 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakpus. Namun, dua tahun kemudian, mendadak Majelis Kasasi MA mengeluarkan putusan yang mengatakan Sumita dihukum 1,5 tahun dengan denda pidana Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.

ISTMAN MP

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya