Vonis Nazar Permudah Jerat Angie Cs  

Reporter

Editor

Sabtu, 21 April 2012 07:46 WIB

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pertimbangan majelis hakim dalam vonis M. Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet di Palembang, dinilai bisa menjadi alat bukti memeriksa tersangka Angelina Sondakh. ”Karena peran Angie ada dalam putusan Nazaruddin,” kata ahli pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, kemarin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Nazaruddin 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Sekarang kan sudah ada putusan hakim. Apa lagi alasan KPK menunda pemeriksaan?”

Putusan hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih menyebutkan adanya peran Angie dan kawan-kawan dalam perkara suap Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar itu. Salah satunya, pertemuan Nazar, Angie, serta Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di kantor Kementerian pada Januari 2010.

Pertemuan itu berkembang dengan perkenalan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, bekas pegawai Nazar. KPK sendiri telah menetapkan Angie sebagai tersangka sejak 3 Februari lalu.

Yenti menilai putusan atas Nazar juga bisa menjadi bahan bagi KPK untuk mengembangkan kasus Wisma Atlet. Dia menyebutkan pertimbangan hakim bahwa proyek Wisma Atlet berawal dari lobi Nazar dalam pertemuan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dan restoran di Hotel Arcadia, Jakarta.

Nazar sendiri menyatakan tidak terima atas putusan itu. Dia berencana mengajukan banding. ”Ini rekayasa,” katanya seusai sidang. Dia juga menuding koleganya di Komisi Olahraga DPR-lah yang seharusnya menjadi tersangka. Dia juga menilai Menteri Andi Mallarangeng adalah penanggung jawab proyek. ”Kenapa tidak dijadikan tersangka?” ujar dia.

Adapun Hinca I.P. Pandjaitan, Sekretaris Divisi Komunikasi Publik DPP PD, mengatakan menyerahkan kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku. ”Itu sepenuhnya kewenangan KPK,” ujarnya melalui pesan pendek, kemarin. “Biarlah proses itu dihormati dengan baik.”

ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | ISTMAN MP | SYAILENDRA | SUKMA

Berita terkait
9 Alasan Angie Belum Disentuh
Penyidikan Kasus Angie Segera Dimulai
Kasus Angie Diusut Setelah Miranda
Sejak Jadi Tersangka, Angie Belum Diperiksa KPK
Setelah Nazar, Kapan Giliran Angie?

Berita terkait

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya