BNN Incar Dua Sipir Narkoba di Lapas Pekanbaru?  

Reporter

Editor

Jumat, 6 April 2012 10:23 WIB

Direktur Kejar Tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Beny Mamoto saat memberikan keterangan pers penangkapan 12 Kilogram sabu-sabu senilai hampir 24 milyar rupiah di Gedung BNN, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penindakan Badan Narkotika Nasional Benny Mamoto menyatakan bahwa sejauh ini belum ada detail terbaru terkait keterlibatan sipir dalam mengamankan jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

"Masih kami selidiki. Satu sipir yang diindikasikan terlibat juga masih dalam pemeriksaan, belum bisa dipastikan apakah benar terlibat atau tidak," ujar Benny ketika dihubungi Tempo, Jumat, 6 April 2012.

Terkait hasil penyelidikan sejauh ini, Benny mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa diungkapkan. Namun ia memastikan, ketika saatnya tiba, informasi tersebut akan diungkap.

Ketika ditanyakan apakah benar akan ada dua sipir lagi yang akan dicokok untuk dimintai keterangan, Benny enggan menjawab. Dia menjawab, "Jangan mendahuluilah, nanti pada kabur semua kalau kami ungkap semua."

Meskipun enggan memberikan jawaban, dinyatakan Benny, kalau sipir benar ditemukan terlibat, maka sipir itu akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotik. Di dalam dasar pijakan hukum itu tegas menyebutkan barang siapa menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus narkotik, maka akan diganjar 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi sipir Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau, melindungi dan bekerja sama dengan bandar narkotik di tempat itu. Beberapa sipir di sana sedang diincar.

Benny Mamoto mengatakan indikasi itu berdasarkan pengakuan salah satu dari tiga narapidana (napi) yang ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. Menurut napi itu, ungkap Benny, razia mendadak tim BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diberitahukan oleh sipir. "Ada sipir teriak 'wamen datang, wamen datang' ke kamar-kamar," ujarnya.

Teriakan itu membuat target operasi BNN sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Salah satu target memindahtangankan ponselnya kepada dua napi lain. Padahal ponsel itu dibutuhkan untuk mencari bukti komunikasi antara napi dan kurir di luar penjara.

ISTMAN MP

Berita terkait

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

13 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

13 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

13 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

13 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

13 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

19 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

23 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.

Baca Selengkapnya

PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK

Baca Selengkapnya