TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengungkapkan, kunjungan wakilnya, Denny Indrayana, bersama aparat dari Badan Narkotika Nasional ke Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru, Riau, untuk meminjam atau "mengebon" tiga orang tahanan.
"Yang dijemput itu (tahanan) yang dibon berkaitan perkara pelaku pencucian uang (yang terkait kasus narkoba)," kata Amir dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 4 April 2012. Kunjungan itu berlangsung Selasa dinihari, 3 April 2012.
Menurut Amir, selama ini sudah beberapa kali BNN meminjam tahanan narkoba untuk kepentingan penyidikan perkara. Namun ia mengakui, baru kali ini terjadi kericuhan dalam pelaksanaannya. "Selama ini manakala ada warga binaan yang akan dibon untuk penyidikan, tidak pernah ada terjadi insiden," katanya.
Itulah yang menjadi salah satu dasar Amir memutuskan untuk membekukan sementara nota kesepahaman (MoU) yang dibuat pihaknya dengan BNN. Pembekuan MoU dinilai politikus Partai Demokrat itu bisa memberi ruang bagi pemerintah dan BNN untuk membahas ulang prosedur operasi penindakan.
"Secara sepihak saya menarik diri dari MoU untuk menentukan standard operational procedure (SOP) baku supaya tidak terjadi kejadian seperti kemarin. Untuk masalah penindakan ini, saya dan Kepala BNN (Gories Mere) juga akan duduk bersama," katanya.
Adapun Direktur Jenderal Permasyarakatan Sihabuddin mengatakan, sebenarnya melakukan pengebonan tahanan oleh BNN tak jadi soal. Namun terkait proses pengebonan yang dilakukan malam hari, Sihabuddin menolak mengomentari. "Soal itu tanya BNN," katanya di Kementerian Hukum dan HAM.
Insiden di Lapas Pekanbaru terungkap setelah politikus Partai Golongan Karya, Agun Gunanjar, mengaku dilapori petugas lapas setempat. Menurut Agun, sang petugas, Darso Sihombing, mengaku ditampar Denny Indrayana dan ditendang ajudan bekas Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum itu. Darso ditampar karena terlalu lama membuka pintu, meski sudah ada instruksi dari pihak Kementerian dan Badan Narkotika Nasional.
Dalam keterangan persnya kemarin, Denny tak membantah ada aksi penamparan ke petugas. Namun aksi itu tidak dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh salah satu petugas Kementerian yang ikut rombongannya. Dia mengklaim, lambatnya proses petugas membuka pintu penjara bisa mengacaukan tujuan inspeksi mendadak dan menghilangkan barang bukti.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Denny Akan Dilaporkan ke Polisi
'Isu Tampar Sipir Jangan Kaburkan Kasus Narkoba'
Wamen Denny Paham Tak Disukai Anak Buah
Dihujat, Wamen Denny Lanjut Sidak Penjara
Politikus Senayan Rame-rame 'Serang' Denny Indrayana
Dirjen Pemasyarakatan Panggil Kalapas Pekanbaru
Kronologi 'Pemukulan' Versi Denny Indrayana
Denny: Masak Tampang Seperti Saya Mukul dan Nampar Orang
Berita terkait
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK
13 hari lalu
Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?
13 hari lalu
Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
13 hari lalu
Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
14 hari lalu
Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran
14 hari lalu
Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
19 hari lalu
Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain
23 hari lalu
Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaHendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana
20 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.
Baca SelengkapnyaAlmas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur
19 Februari 2024
Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.
Baca SelengkapnyaPTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana
16 Februari 2024
Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK
Baca Selengkapnya