Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim

Reporter

Editor

Senin, 2 April 2012 21:24 WIB

Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet kembali kena tegur hakim dalam sidang. Kali ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu "disemprot" hakim lantaran mengganggu jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuknya.

"Pak, Pak Jaksa.." kata Nazar kepada jaksa penuntut umum Yudi yang sedang membacakan analisa yuridis tuntutan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.

Ditegur begitu oleh Nazar, jaksa sempat berhenti membaca pertimbangan. Namun belum sempat jaksa menimpali interupsi Nazar, Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih sudah menengahi. "Saudara terdakwa! Saudara terdakwa!" ujar Dharmawati dengan nada tinggi. Palu diketuk hakim berkacamata tersebut.

Bukannya kapok, Nazar malah nekat melanjutkan protes. "Pak Jaksa, tadi katanya ada aliran dana," ujarnya, dengan kening berkerut.

Mendengar ucapan Nazar, Dharmawati kembali menegur. "Saudara terdakwa! Dengarkan dulu penuntut umum membaca tuntutan," kata dia. "Silakan penuntut umum melanjutkan membaca tuntutan."

Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazar terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Nazar menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu menyetor komisi lantaran terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.

Jaksa dalam dakwaannya menilai Nazar punya kuasa untuk menentukan DGI sebagai pemenang proyek. Caranya, dengan meminta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga, dalam hal ini Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dalam perkara ini, Mindo divonis 2,5 tahun penjara. Adapun Wafid dijatuhi hukuman bui 3 tahun.

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Nazaruddin dengan pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Nazaruddin juga didakwa pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kasus suap Wisma Atlet terungkap saat KPK menangkap tangan Rosalina dan Wafid di kantor Kemenpora, 21 April 2011. Dalam penangkapan, KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar. Cek itu didapat Rosa dari Manajer Pemasaran PT Duta, Mohammad El Idris, sebagai jatah komisi Wisma Atlet untuk Kementerian.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya