TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan Jaksa Penuntut KPK terhadap terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin setebal 1.124 halaman. Tuntutan ini dibacakan secara resmi jaksa pada Senin sore ini, 2 April 2012.
Karena sangat tebal, jaksa meminta agar yang dibacakan hanya fakta dan analisa yuridis di dalam tuntutan. "Kami meminta kepada majelis, apakah boleh kami bacakan," kata Kadek Wiradana, jaksa KPK.
Nazaruddin yang menanggapinya mengatakan tidak keberatan. "Tapi pas yang poin tadi yang memang dituntutkan ke saya soal dananya, saya minta dijelaskan," kata Nazaruddin.
Dia meminta agar Jaksa membaca secara detail mengenai pasal didakwakan kepadanya serta fakta pemberian uang kepadanya seperti dituduhkan jaksa tersebut. "JPU harus jelaskan, dimana dan siapa yang menyerahkan uang ke saya," ujar Nazar.
Pengacara Nazaruddin, Hotma Paris Hutapea juga mengatakan tidak keberatan asalkan poin yang diminta kliennya agar dipenuhi. Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, pun kemudian mempersilahkan jaksa penuntut agar membacakan tuntutannya. Sidang pembacaan tuntutan ini dimulai pukul 16.25 WIB.
Adapun Nazaruddin didakwa 20 tahun penjara karena telah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Sea Games di Palembang pada APBN 2010. Nazaruddin disebut menerima suap atas perannya membantu sehingga PT Duta Graha Indah terpilih menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 191 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, ada tiga orang lainnya yang divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka adalah Sekretaris Kemenpora nonaktif Wafid Muharam, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris. Satu lagi yang juga dijadikan tersangka yaitu Angelina Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya