Demo BBM Naik,GamawanTegur Dua Wakil Kepala Daerah
Reporter
Editor
Minggu, 1 April 2012 19:21 WIB
Pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Banyumas Bersatu menggelar aksi di alun-alun Kota Purwokerto, Kamis (29/3). Mereka menuntut kepala daerah untuk menyatakan sikap terkait kenaikan harga BBM. Tempo/Aris Andrianto.
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah memberikan teguran tertulis kepada dua wakil kepala daerah. Penyebabnya karena ikut aksi demontrasi kenaikan bahan bakar minyak.
“Dua wakil kepala daerah sudah diberi teguran tertulis pada Kamis malam lalu,” kata Donny, nama panggilan Reydonnyzar, saat dihubungi Ahad, 1 April 2012.
Donny enggan menyebutkan siapa nama wakil kepala daerah itu. Menurut dia, mereka telah secara terbuka menolak kenaikan bahan bakar minyak dan membawa latar belakang partai dan menggunakan atribut dinas saat melakukan unjuk rasa itu. “Tindakan mereka bertentangan dengan etika dan kepatuhan dalam pemerintahan,” katanya.
Sebelumnya terdapat 21 kepala daerah yang melakukan aksi demonstrasi di beberapa daerah berkaitan dengan pertimbangan kenaikan harga BBM. Kementerian sedang mengklasifikasi tingkat kesalahan para kepala daerah 'nakal' itu ke dalam lima kelompok.
Melihat fenomena ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah agar sepaham dengan pemerintah. Karena seyogyanya kepala pemerintah mengayomi seluruh elemen masyarakat dengan menciptakan ketertiban dan ketentraman publik, bukan malah mengerahkan demo.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
20 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.