Sopir Menyamar Jadi Polisi untuk Gaet Pramugari

Reporter

Editor

Rabu, 28 Maret 2012 20:04 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang polisi gadungan, A. Tri Susilo, 24, warga Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, dibekuk aparat Polresta Yogyakarta yang sedang melakukan operasi pengamanan aksi demo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Malioboro, Rabu, 28 Maret 2012.

Petugas saat itu curiga pada pakaian yang dikenakan pria berambut cepak itu. Ia memakai celana cokelat ala pakaian dinas lapangan (PDL) polisi tapi dengan baju atasan kaos biasa. Ia juga mengenakan ikat pinggang berlambang korps kepolisian.

“Dia seperti salah tingkah dan mau lari saat didekati dan disapa petugas,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Donny Siswoyo, Rabu, 28 Maret 2012. Polisi langsung membekuk dan mengionterogasinya di lokasi saat pria itu tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Kepada penyidik, Susilo, mengaku menggunakan seragam aparat untuk menipu seorang pramugari maskapai penerbangan nasional. Dalam aksinya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di sebuah rental mobil di kawasan Sleman, itu menyamar sebagai anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) DI Yogyakarta.

Mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan nama Pandu, Susilo mengelabui dan memeloroti seorang perempuan asal Jakarta, DW, yang bekerja sebagai pramugari di sebuah maskapai penerbangan nasional.

Dengan mengenakan seragam polisi, Susilo mengajak DW kopi darat saat pesawatnya transit di Yogyakarta. DW sendiri dipacarinya sejak beberapa bulan silam setelah berkenalan lewat jejaring sosial Facebook. “Sebelumnya saya jemput dia (DW) pakai mobil rental sambil memakai seragam lengkap,” kata Susilo.

Kepada DW, Susilo mengatakan dirinya membutuhkan uang tunai untuk mengobati ibunya yang tengah sakit. Untuk menarik simpati DW, Susilo juga berlagak ingin menjual mobil rental milik perusahaannya yang diakui sebagai mobil kesayangannya.
DW terjebak. Ia pun memberikan pria itu uang senilai Rp 2 juta. Uang itu lantas digunakan Susilo untuk berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, Susilo terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang penyalahgunaan identitas dengan ancaman penjara selama enam tahun.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

21 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya