TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang polisi gadungan, A. Tri Susilo, 24, warga Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, dibekuk aparat Polresta Yogyakarta yang sedang melakukan operasi pengamanan aksi demo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Malioboro, Rabu, 28 Maret 2012.
Petugas saat itu curiga pada pakaian yang dikenakan pria berambut cepak itu. Ia memakai celana cokelat ala pakaian dinas lapangan (PDL) polisi tapi dengan baju atasan kaos biasa. Ia juga mengenakan ikat pinggang berlambang korps kepolisian.
“Dia seperti salah tingkah dan mau lari saat didekati dan disapa petugas,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Donny Siswoyo, Rabu, 28 Maret 2012. Polisi langsung membekuk dan mengionterogasinya di lokasi saat pria itu tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kepada penyidik, Susilo, mengaku menggunakan seragam aparat untuk menipu seorang pramugari maskapai penerbangan nasional. Dalam aksinya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di sebuah rental mobil di kawasan Sleman, itu menyamar sebagai anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) DI Yogyakarta.
Mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan nama Pandu, Susilo mengelabui dan memeloroti seorang perempuan asal Jakarta, DW, yang bekerja sebagai pramugari di sebuah maskapai penerbangan nasional.
Dengan mengenakan seragam polisi, Susilo mengajak DW kopi darat saat pesawatnya transit di Yogyakarta. DW sendiri dipacarinya sejak beberapa bulan silam setelah berkenalan lewat jejaring sosial Facebook. “Sebelumnya saya jemput dia (DW) pakai mobil rental sambil memakai seragam lengkap,” kata Susilo.
Kepada DW, Susilo mengatakan dirinya membutuhkan uang tunai untuk mengobati ibunya yang tengah sakit. Untuk menarik simpati DW, Susilo juga berlagak ingin menjual mobil rental milik perusahaannya yang diakui sebagai mobil kesayangannya.
DW terjebak. Ia pun memberikan pria itu uang senilai Rp 2 juta. Uang itu lantas digunakan Susilo untuk berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, Susilo terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang penyalahgunaan identitas dengan ancaman penjara selama enam tahun.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
2 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
4 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
4 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
5 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
8 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
18 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
21 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
22 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
27 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya