JITF Mengugat Ketua PN Jakarta Pusat

Reporter

Editor

Senin, 2 Februari 2004 12:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Buntut penyitaan Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang dilakukan 15 Januari silam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, I Made Karna, digugat PT Jakarta International Trade Fair (JITF). Selain I Made Karna, JITF juga menggugat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Moech. Anton Suyatno. Gugatan JITF telah didaftarkan 22 Desember lalu di PN Cibinong dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2003. Persidangan gugatan JITF terhadap I Made Karna dan Moech. Anton Suyatno ini akan digelar esok hari untuk ketiga kalinya. Pada persidangan pertama dan kedua, sidang ditunda karena pihak tergugat I dan II tidak hadir. "Jika tidak hadir kami meminta majelis hakim mengabulkan gugatan kami tanpa memperhatikan argumentasi tergugat," kata Edward Soerjadjaya, Direktur Utama JITF, Senin (2/2).Penggugat menilai I Made Karna dan Moech. Anton Suyatno tidak melaksanakan tugasnya sebagai pribadi maupun sesuai jabatannya untuk memberikan bantuan kepada PN Jakarta Timur dalam melakukan sita jaminan atas arena PRJ. Alih-alih memberikan bantuan, PN Jakarta Pusat bersama PN Jakarta Utara malah melakukan pengosongan atas areal tersebut yang saat itu ditempati JITF. Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Timur telah mengirimkan surat kepada tergugat untuk membantu pelaksanaan sita jaminan atas lahan dan bangunan di Jalan Eks Bandara Kemayoran itu karena areal tersebut masuk dalam wilayah hukum mereka. Tindakan Ketua dan Sekretaris PN Jakarta Pusat ini dianggap melanggar Pasal 195 HIR. Sita jaminan itu sendiri diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur berdasarkan permintaan JITF karena khawatir lahan dan bangunan PRJ itu dihilangkan atau beralih tangan kepada pihak lain dalam perkara gugatan JITF terhadap Akta Cessie No. 21 17 Maret 2003. Akta tentang penyitaan eksekusi dan eksekusi lelang arena PRJ yang dibuat di depan Notaris Erni Rohaini itu dinilai cacat hukum. Akibat mengabaikan permintaan itu, pihak JITF merasa dirugikan. Mereka menuntut ganti rugi baik materiil sebesar Rp 925 miliar dan ganti rugi moriil sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, apabila PN Cibinong mengabulkan provisi penggugat, pihak tergugat diharuskan membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 200 juta setiap hari jika terjadi pelanggaran terhadap putusan ini yang harus dibayar dan ditagih sekaligus.Mengenai gugatan tersebut, I Made Karna, Ketua PN Jakarta Pusat tidak mau berkomentar banyak. Ia sendiri menyatakan kemungkinan tidak akan hadir. "Barangkali tidak akan hadir karena tidak boleh pejabat justisia hadir dalam persidangan," katanya saat dihubungi. Sementara Moech. Anton yang dihubungi menolak diwawancarai. "Besok saja di kantor. Saya lagi bersama keluarga," katanya. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

46 menit lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

2 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

2 jam lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

2 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

2 jam lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

2 jam lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

2 jam lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya