TEMPO Interaktif, Tulang Bawang - Candra Hartono, 35 tahun, seorang pengusaha pengecer minyak di Tulang Bawang, Provinsi Lampung, meradang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatannya terhadap Kepolisian Resor Tulang Bawang.
Warga Menggala itu mengamuk dan meminta polisi menembak dirinya karena kecewa dengan putusan yang dinilai tidak adil itu. “Tolong tembak saya. Tolong tembak mati saya,” kata Candra Hartono sambil berusaha merebut senjata yang ada di pinggang polisi yang berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Kamis, 14 Maret 2012.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai jurnalis televisi itu mengaku sudah bangkrut setelah empat ribu liter solar dan seribu liter minyak tanah disita polisi dan dijarah aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, dia bersama adiknya, Hernianto, 32 tahun, disiksa dan diperas penyidik. “Mobil Daihatsu Xenia milik saya dipaksa diserahkan ke penyidik dan saya dipaksa menandatangani kuitansi jual beli di ruang tahanan,” ujar Candra berapi-api.
Kasus penyitaan ribuan liter minyak solar dan minyak tanah bermula saat Hernianto hendak mengantar BBM ke daerah terpencil di Gedung Aji, Tulang Bawang, Juli 2011. Kedua kakak-beradik itu memang sudah menjalani bisnis memasok BBM ke daerah itu sejak tahun 2007.
Di tengah jalan, Hernianto bersama sopir truk yang mengangkut BBM bersubsidi itu dicegat dua orang polisi dan langsung digelandang ke Markas Polres Tulang Bawang dengan dalih akan menimbun BBM.
Sehari setelah penangkapan, Candra Hartono mendatangi penyidik. Selain menanyakan nasib adiknya, juga menanyakan barang bukti yang disita polisi. Candra terperanjat ketika polisi mengatakan BBM senilai hampir Rp 45 juta miliknya telah dijual. “Saya protes karena bisnis saya legal dan ada izin. Penjualan barang bukti harus ada penetapan pengadilan,” ujar Candra.
Namun, protesnya justru menyebabkan Candra ditahan dan disiksa. Candra sempat mendekam 15 hari di tahanan Polres Tulang Bawang.
Melewati perjuangan yang alot, Candra mendapatkan penangguhan penahanan. Oleh Candra, kasus yang menimpa dirinya dan adiknya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Lampung.
Candra pun terus mempermasalahkan raibnya barang bukti ribuan liter solar dan minyak tanah di tangan polisi. Candra kemudian menggugat Kepolisian Resor Tulang Bawang secara perdata ke Pengadilan Negeri Menggala. Namun, gugatannya ditolak dengan dalih bahwa penyidik tidak bisa digugat secara perdata. Hakim mengatakan mekanisme gugatan harus melalui praperadilan.
Candra Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun lalu itu tidak kunjung jelas nasibnya. Polisi tak juga menyelesaikan pemberkasan dan berkas perkara selalu ditolak kejaksaan. “Sumber saya di Kejaksaan Negeri Menggala mengatakan penyidik sulit menghadirkan saksi dan menunjukkan barang bukti,” ujarnya.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Menggala memang menolak gugatan perdata Candra Hartono atas kerugian yang dia derita. Hakim berdalih penyidik tidak bisa diadili secara perdata selama proses justisia berlangsung. “Mekanismenya hanya ada praperadilan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Estiono, yang juga menyidangkan perkara gugatan perdata Candra melawan Polres Tulang Bawang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, mengatakan akan megecek laporan Candra Hartono soal penggelapan barang bukti ribuan liter solar dan minyak tanah.
Sulistyaningsih mengaku hanya mengikuti perkembangan kasus gugatan terhadap Polres Tulang Bawang di Pengadilan Negeri Menggala. “Saya cek dulu ke Divisi Propam,” ucapnya melalui sambungan telepon.
NUROCHMAN ARRAZIE
Berita terkait
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta
3 hari lalu
Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris
Baca SelengkapnyaSelain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan
10 hari lalu
Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
18 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSeorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek
31 hari lalu
Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.
Baca SelengkapnyaKejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta
47 hari lalu
DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.
Baca SelengkapnyaDiperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan
57 hari lalu
Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya
58 hari lalu
Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaCaleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental
28 Februari 2024
Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca Selengkapnya