Polisi Serahkan Dua Berkas Kasus BNI ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Kamis, 29 Januari 2004 18:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng mengatakan polisi telah melimpahkan dua berkas kasus pembobolan BNI ke kejaksaan. Kedua berkas tersebut dengan tiga tersangka yaitu, satu berkas dengan tersangka Nirwan Ali, mantan manajer operasional BNI cabang Kebayoran Baru, dan satu berkas dengan tersangka Kusadi Yowono, mantan kepada cabang BNI Kebayoran Baru dan Edi Santoso, mantan kepala jasa pelayanan luar negeri BNI cabang Kebayoran Baru. Keseluruhan berkas kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru ini terdiri dari enam berkas. Selain dua berkas yang telah dilimpahkan kejaksaan, empat berkas lainnya terdiri dari satu berkas dari tersangka PT Gramarindo, satu berkas untuk tersangka PT Petindo, satu berkas untuk tersangka PT Mahesa dan satu berkas lagi atas tersangka mantan kepala kanwil 10 BNI Jakarta, Nurcahyo. "Berkas tersangka dari PT Gramarindo dan Petindo akan segera dilimpahkan awal Februari 2004," kata Erwin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (29/1) siang.Hari ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan gelar perkara di Mabes Polri bersama pihak-pihak yang terkait yaitu Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan dari pihak BNI dalam kasus BNI cabang Kebayoran Baru. "Pertemuan ini dilakukan sebagai sarana berkoordinasi dan bekerja sama agar kasus yang menimbulkan kerugian dapat segera diselesaikan," katanya. Ia menambahkan, dalam kasus ini, fungsi KPK adalah melakukan pengawasan atas penanganan kasus oleh kepolisian dan kejaksaan. Menurut Syafrudin Rasoul salah seorang anggota KPK, dari pemaparan penyidik Polri dapat disimpulkan adanya dugaan penyimpangan dari pembobolan BNI ini. Sementara itu, saat ditanya tentang pertanggungjawaban dari pimpinan BNI sendiri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Untung Udji Santoso mengatakan, sejauh ini mereka bertanggungjawab secara moral. "Hal ini tidak berarti mereka bertanggung jawab secara pidana," katanya. Sedangkan Erwin mengatakan, hingga sejauh ini belum ada bukti-bukti yang mengarah bahwa pimpinan BNI pusat ikut terlibat dalam pembobolan senilai Rp 1,7 triliun tersebut. Sita Planasari - Tempo News Room

Berita terkait

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 menit lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

6 menit lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

18 menit lalu

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

Mulai dari lokasi pembangunannya di pulau buatan sampai ancaman tenggelam, simak informasi menarik tentang Bandara Internasional Kansai Jepang.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

33 menit lalu

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

38 menit lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

44 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

Atlet tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, mengalahkan wakil China Taipei, Chou Tien Chen, pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

1 jam lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

1 jam lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

1 jam lalu

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

Indonesia lolos ke final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung optimistis dan bangga dengan pertumbuhan para pemain tunggal putri generasi baru.

Baca Selengkapnya