TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng mengatakan polisi telah melimpahkan dua berkas kasus pembobolan BNI ke kejaksaan. Kedua berkas tersebut dengan tiga tersangka yaitu, satu berkas dengan tersangka Nirwan Ali, mantan manajer operasional BNI cabang Kebayoran Baru, dan satu berkas dengan tersangka Kusadi Yowono, mantan kepada cabang BNI Kebayoran Baru dan Edi Santoso, mantan kepala jasa pelayanan luar negeri BNI cabang Kebayoran Baru. Keseluruhan berkas kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru ini terdiri dari enam berkas. Selain dua berkas yang telah dilimpahkan kejaksaan, empat berkas lainnya terdiri dari satu berkas dari tersangka PT Gramarindo, satu berkas untuk tersangka PT Petindo, satu berkas untuk tersangka PT Mahesa dan satu berkas lagi atas tersangka mantan kepala kanwil 10 BNI Jakarta, Nurcahyo. "Berkas tersangka dari PT Gramarindo dan Petindo akan segera dilimpahkan awal Februari 2004," kata Erwin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (29/1) siang.Hari ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan gelar perkara di Mabes Polri bersama pihak-pihak yang terkait yaitu Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan dari pihak BNI dalam kasus BNI cabang Kebayoran Baru. "Pertemuan ini dilakukan sebagai sarana berkoordinasi dan bekerja sama agar kasus yang menimbulkan kerugian dapat segera diselesaikan," katanya. Ia menambahkan, dalam kasus ini, fungsi KPK adalah melakukan pengawasan atas penanganan kasus oleh kepolisian dan kejaksaan. Menurut Syafrudin Rasoul salah seorang anggota KPK, dari pemaparan penyidik Polri dapat disimpulkan adanya dugaan penyimpangan dari pembobolan BNI ini. Sementara itu, saat ditanya tentang pertanggungjawaban dari pimpinan BNI sendiri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Untung Udji Santoso mengatakan, sejauh ini mereka bertanggungjawab secara moral. "Hal ini tidak berarti mereka bertanggung jawab secara pidana," katanya. Sedangkan Erwin mengatakan, hingga sejauh ini belum ada bukti-bukti yang mengarah bahwa pimpinan BNI pusat ikut terlibat dalam pembobolan senilai Rp 1,7 triliun tersebut. Sita Planasari - Tempo News Room
Berita terkait
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
1 menit lalu
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi
Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?
33 menit lalu
Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?
Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?