TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah lahir sejumlah aturan baru tentang pegawai negeri sipil, bukan berarti aturan yang lawas tak berlaku. Menurut Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Ramli E.I. Naibaho, aturan larangan berbisnis yang lahir pada 1974 tetap berlaku hingga sekarang.
"Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 itu masih berlaku," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 Maret 2012.
Peraturan itu mengatur Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Pada Pasal 2 termaktub jelas, pegawai golongan IV A dilarang untuk berusaha atau bergabung dalam perusahan swasta. Di luar golongan tersebut, pegawai negeri yang ingin berwirausaha harus mendapat izin atasannya.
Ramli mengakui aturan yang sudah berumur 38 tahun tersebut banyak dilupakan. Bahkan, untuk pelatihan bagi calon pegawai negeri sipil yang kurikulumnya dari Lembaga Administrasi Negara pun, aturan ini terkadang tidak dimasukkan.
"Kami minta agar Kementerian ikut dimintai pandangan kalau mau memberikan kurikulum," kata Ramli.
Soalnya, meski lawas, aturan tersebut cukup detail. "Substansinya relevan," katanya. Bahkan Kementerian kini memutuskan untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Kementerian akan mengedarkan imbauan ke instansi-instansi untuk mengingatkan kembali soal aturan itu.
Isu PNS berbisnis muncul dari penetapan tersangka pegawai pajak, Dhana Widyatmika, oleh Kejaksaan Agung setelah diketahui memiliki rekening di 18 bank. Dhana diketahui memiliki dana tunai Rp 8 miliar, Rp 20 miliar, surat berharga, dan satu kilogram logam mulia yang disimpan di safety box-nya. Ia mengklaim kekayaan tersebut diperoleh dari hasil berbisnis jual-beli mobil.
DIANING SARI
Berita terkait
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?
10 jam lalu
UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
2 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
3 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaKPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja
4 hari lalu
KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaBoyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron
8 hari lalu
Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.
Baca SelengkapnyaSegini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti
9 hari lalu
Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.
Baca SelengkapnyaPUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya
10 hari lalu
Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
11 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya
17 hari lalu
Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaDosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta
18 hari lalu
Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.
Baca Selengkapnya