Benny Harman Tolak Jadi Saksi Nazar

Reporter

Editor

Kamis, 1 Maret 2012 23:35 WIB

Angelina Sondahk saat memasuki ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, (15/2). Angelina akan menjadi saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin terkait kasus korupsi Wisma Atlet. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman enggan memenuhi permintaan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Palembang, Muhammad Nazaruddin. Menurut Benny permintaan itu tidak perlu dipenuhi karena hanya berasal dari pengacara Nazaruddin. "Itu kanpermohonan jadi tidak harus dipenuhi," ujar Benny di Gedung DPR, Kamis, 1 Maret 2012.

Benny merasa keinginan pengacara Nazar meminta dia menjadi saksi meringankan tidak tepat. Alasannya menurut Benny dia tidak mengetahui tindak pidana dalam kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga berbiaya Rp 191 miliar itu. "Saksi itu kan orang yang mengetahui tindak pidana, sedang saya kan hanya menerima informasi," ujar Benny.

Menurut Benny saat dia dan beberapa anggota fraksi meminta keterangan pada Nazar di ruang Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah pada 10 Mei 2011 lalu, mereka hanya meminta keterangan.

Dalam pertemuan itu tim fraksi terdiri dari Jafar Hafsah, Benny K Harman, Ruhut Poltak Sitompul, Eddy Ramli Sitanggang, Didi Irawadi Syamsuddin, dan Max Sopacua mendengarkan keterangan Nazar, Angelina Sondakh, Muhammad Nasir dan Mirwan Amir mengenai aliran duit pembangunan Wisma Atlet. "Sifatnya hanya ngobrol biasa dan itu bukan tindakan pidana," ujar dia.

Terhadap rencana pemanggilan itu, Benny mengatakan telah mendapatkan surat dari pengacara Nazar. Surat itu berisi permohonan menjadi saksi meringankan. Namun Benny enggan menjelaskan kapan surat itu sampai ke tangannya. "Ada suratnya sudah saya terima dan baca," ujarnya.

Rencana menghadirkan Benny sebagai saksi meringankan untuk Nazar ini disampaikan pengacara Nazar Hotman Paris Hutapea kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain Benny, kubu Nazar berencana menghadirkan Max Sopacua dan Eddy Ramli Sitanggang. Kata Hotman, tim pengacara juga akan menghadirkan delapan saksi meringankan lainnya."Ada juga saksi ahli," katanya di dalam persidangan, Rabu, 29 Februari 2012.

Kubu Nazar pun meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan saksi verbal dari KPK. Ada tiga penyidik KPK yang minta dihadirkan yaitu Sigit haryono, Novel, Ahmad taufik. Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih meminta agar Jaksa penuntut menghadirkan pada persidangan berikutnya. Namun Jaksa menolaknya dengan alasan saksi verbal akan dihadirkan jika ada saksi yang mengaku tertekan ketika di dalam pemeriksaan. "Kami tunggu saja penetapan hakim, yang jelas kami sudah sampaikan penolakan kami," kata Anang.

Sidang kasus Nazaruddin rencananya dilanjutkan pada 7 dan 9 Maret pekan depan dengan agenda saksi meringankan. "Kami beri waktu dua hari itu," kata Dharmawati.

IRA GUSLINA

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya