TEMPO.CO, Purwokerto - Hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan larangan merokok di dalam kereta api. Namun petugas keamanan khusus kereta api menemukan banyak stiker larangan merokok di dalam kereta yang rusak dan hilang diambil penumpang kereta.
“Stiker yang hilang mencapai 80 persen. Kemungkinan dirusak oleh penumpang kereta api yang iseng,” kata Humas PT Kereta Api Daerah Operasional V Purwokerto, Surono, Kamis, 1 Maret 2012.
Surono mengatakan sedikitnya seratusan stiker dipasang di setiap gerbong. Pemasangan itu merupakan bagian dari kebijakan baru PT Kereta Api yang melarang penumpang merokok di dalam kereta api mulai 1 Maret.
Menurut dia, dalam kebijakan baru ini penumpang yang tidak menghiraukan peringatan petugas akan diturunkan di stasiun terdekat. Perusak stiker juga akan ditindak tegas dengan diturunkan di stasiun terdekat.
Surono mengatakan akan memasang kembali stiker yang rusak dan hilang itu. “Kesadaran untuk tidak merokok sudah bagus. Kami juga menyediakan ruang khusus di stasiun,” katanya.
Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menyambut baik larangan merokok di dalam kereta itu. “Tapi seharusnya ada gerbong khusus bagi perokok juga,” katanya.
Ia memberi apresiasi khusus terhadap upaya PT Kereta Api meningkatkan pelayanan dan kenyamanan untuk penumpang. Hanya, kata dia, pemerintah juga seharusnya memberikan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) bagi PT Kereta Api agar bisa menambah gerbong kereta yang bisa dinikmati masyarakat kecil.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
1 hari lalu
Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaKereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024
6 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.
Baca SelengkapnyaIni Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api
8 hari lalu
Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
9 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaVolume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang
11 hari lalu
KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).
Baca Selengkapnya5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur
11 hari lalu
Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaKAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
12 hari lalu
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaMengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express
13 hari lalu
Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202
Baca SelengkapnyaVenice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman
13 hari lalu
Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman
Baca SelengkapnyaDua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api
13 hari lalu
Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.
Baca Selengkapnya