Pelaku Penipuan Lewat Facebook Ditangkap  

Reporter

Editor

Selasa, 28 Februari 2012 18:40 WIB

Guardian.co.uk

TEMPO.CO, Magetan – Pelaku penipuan lewat jejaring sosial Facebook ditangkap Kepolisian Resor Magetan. Tersangka adalah Eko Cahyo Purnomo, 31 tahun, warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Tersangka menawarkan jasa penyaluran handphone dan berkomunikasi dengan calon korbannya melalui Facebook,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Polisi Wasno, Selasa, 28 Februari 2012. Selain menawarkan bisnis jual beli handphone, tersangka terkadang juga menyaru sedang mencari jodoh.

Setelah bertemu dengan calon korban, pelaku pura-pura meminjam motor korban. “Bilangnya motor dipinjam untuk mengambil handphone,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Polisi Puryanto. Namun, pelaku justru membawa lari motor korban.

Hingga kini, sudah ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penipuan yang terungkap. Ketujuh TKP itu antara lain di Kabupaten Magetan, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Ngawi.

Selain di empat wilayah tersebut, diduga korban juga berasal dari luar Jawa Timur, seperti Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kepolisian Resor Magetan masih melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat.

Pelaku bisa dibekuk karena polisi menyamar sebagai peminat dan berkomunikasi melalui akun Facebook. Pelaku yang saat itu mengaku berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bertemu petugas kepolisian yang menyamar di Kecamatan Maospati, Magetan, Senin, 27 Februari 2012. “Polisi menyamar sebagai peminat bisnis,” kata Puryanto.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 10 sepeda motor milik korban yang akan dijual ke penadah. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tersangka sementara diduga pelaku tunggal. “Jika penadahnya tahu bahwa yang dijual adalah motor curian, maka bisa dijerat juga,” kata Puryanto.

Pelaku menggunakan dua akun Facebook palsu, salah satunya bernama Satria Samudra Terate. Untuk menawarkan bisnis palsunya, tersangka menulis pesan di akun Facebook calon korban. Polisi mengimbau masyarakat hati-hati dengan modus penipuan lewat jejaring sosial seperti ini.

Tersangka Eko dijerat dengan Pasal 372 juncto pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara. Polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Karena Internet hanya digunakan untuk sarana menipu,” kata Puryanto.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

13 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

15 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

12 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya