Ali Mudhori Tiba-tiba Bersedia Bersaksi

Reporter

Editor

Senin, 27 Februari 2012 16:08 WIB

Ali Mudhori. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori, bakal bersaksi untuk kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) pada Senin petang, 27 Februari 2012. "Ali akan terbang dari Surabaya pukul 15.00 WIB," ujar jaksa penuntut umum, M. Rum, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ali yang disebut-sebut merupakan orang dekat Menteri Muhaimin Iskandar dijadwalkan tiba di ruang sidang pada pukul 18.00 WIB. Ia akan bersaksi untuk dua terdakwa perkara ini, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

M. Rum membacakan surat yang disampaikan seorang petugas KPK di tengah sidang untuk Dadong. Sidang telah menyelesaikan agenda pemeriksaan dua orang saksi, yakni Dhani Nawawi dan Jazilul Fawaid. Majelis hakim kemudian memutuskan menghentikan sidang dan melanjutkannya pada pukul 18.00 WIB.

Menurut hakim ketua, Herdi Agusten, pertimbangan itu diambil mengingat masa penahanan terhadap Dadong akan segera berakhir. Padahal ada seorang saksi yang belum didengarkan kesaksiannya.

Ali Mudhori sebelumnya dikabarkan sakit. Keluarganya menyampaikan surat yang mengabarkan ia sedang terbaring di sebuah rumah sakit di Surabaya. Sidang diputuskan berjalan mulai pukul 11.00 WIB tanpa kehadiran Ali.

Ali disebut-sebut berperan dalam pembagian upah komitmen proyek Dana Percepatan Pembangunan untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Selain Ali, yang juga diduga mengatur pembagian upah adalah Fauzi, juga merupakan orang kepercayaan Muhaimin. Ada pula konsultan anggaran Sindu Malik dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos.

Kasus suap DPPID terungkap setelah KPK menangkap Dadong dan Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya pada 25 Agustus 2011. KPK menemukan kardus berisi duit Rp 1,5 miliar.

Duit itu merupakan upah komitmen yang diberikan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Perusahaan ini memenangi proyek di empat kabupaten di Papua. Dharnawati sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

5 jam lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya