TEMPO.CO , Jakarta:- Kejaksaan Agung menjerat Dhana Widyatmika dengan pasal penyuapan. Pegawai golongan III-C Direktorat Jenderal Pajak itu kemungkinan juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan penerapan pasal pencucian uang terhadap Dhana tergantung pada fakta penyidikan.
Untuk saat ini, Noor menuturkan, kejaksaan memastikan menjerat Dhana dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kalau memang ada, bisa saja dijerat (pasal pencucian uang),” ujar Noor saat dihubungi, Sabtu 25 Februari 2012.
Meski begitu dia menolak menjelaskan secara detail peran Dhana dalam tindak pidana penyuapan. ”Nantilah saat ini kami tidak bisa membicarakan modus,” katanya beralasan.
Kejaksaan menetapkan Dhana, 38 tahun, sebagai tersangka pada 17 Februari lalu. Empat hari kemudian pihak Imigrasi mencegah Dhana ke luar negeri. ”Dicegah dalam jangka waktu enam bulan,” ujar Kepala Humas Imigrasi Maryoto Sumad, kemarin.
Kemarin Tempo menyambangi rumah Dhana di Kompleks TNI-AU di Jalan Indopura Blok A7 Nomor 15, Jakarta Timur. Tapi, menurut pembantunya, majikannya meninggalkan rumah sejak pagi.
Pembantunya itu juga tak tahu tujuan Dhana dan keluarganya pergi dan kapan akan kembali. Pantauan Tempo, rumah berlantai dua bercat putih
dengan taman kecil menghiasi pelataran rumah dan garasi di dalamnya terlihat tertutup rapat.
Rumah seluas 280 meter persegi itu, menurut Soepardi, tetangga Dhana, adalah warisan orang tua Dhana. ”Bapaknya kan mantan anggota TNI-AU,”
ujar dia.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Hambali Thalib menilai penerapan Pasal 5 oleh kejaksaan menguatkan bahwa Dhana tidak melakukan perbuatannya seorang diri. Penerapan Pasal 2 dan 3, Hambali menjelaskan, merupakan antisipasi kejaksaan jika pasal penyuapan tidak terbukti.
Pasal 2 mengatur seorang pejabat negara ataupun bukan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Adapun Pasal 3 mengatur pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
| ANANDA WT | M. ANDI P | FEBRIYAN | RUSMAN P | SUKMA
Berita Terkait
Kejaksaan Didesak Tahan 'Gayus Baru'
Mini Cooper Dhana Disita Kejaksaan
Dhana Resmi Dicegah Sejak 21 Februari
Dhana Kakak Kelas Gayus
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Skandal Mirip Gayus Rp 60 Miliar Terbongkar
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK
Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka
'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya