TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan sedang menelusuri transaksi keuangan tidak wajar seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan mengenai hasil analisis (LHA) pegawai KPK itu sudah diteruskan ke institusi penegak hukum.
"PPATK telah menyelesaikan laporan hasil analisis transaksi tidak wajar terhadap satu pegawai KPK, 89 polisi, 12 jaksa, dan 17 hakim. Ada pula LHA 65 anggota DPR dan 707 pegawai negeri sipil," ujar Yusuf kepada Komisi Hukum DPR, Senin 20 Februari 2012.
Yusuf menjelaskan hingga Januari 2012 PPATK sudah menyerahkan 1.890 LHA ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Sebagian besar dari LHA diserahkan secara proaktif oleh PPATK. "Sebanyak 1.478 LHA di antaranya merupakan langkah proaktif dari PPATK. Sebanyak 412 LHA permintaan penyidik," ujarnya.
Laporan PPATK soal aliran dana ke aparat penegak hukum dan penyelenggara negara ini memancing cecaran pertanyaan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding meminta PPATK menyerahkan identitas aparat penegak hukum dan penyelenggara negara itu kepada DPR. "Kami minta agar PPATK menyerahkan kepada kami data dan identitas mereka. Sebab ini fungsi kami sebagai mitra untuk mengontrol aparat penegak hukum," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum dari Golkar, Bambang Soesatyo, langsung meminta Yusuf menyebut siapa yang terlibat dalam transaksi mencurigakan itu. “Itu terkait dengan pimpinan, penyidik, atau pegawai KPK,” ujarnya.
FEBRIYAN
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
9 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya