Polisi Berjaga di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Reporter
Editor
Rabu, 14 Januari 2004 23:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga pukul 22.50 WIB, Rabu (14/1), tampak masih dijaga beberapa anggota polisi dari Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Empat buah sedan patroli serta satu buah van hitam dari reserse dan kriminal Polres dan sejumlah anggota polisi berseragam lengkap berjaga-jaga di sekitar gedung Kejaksaan itu. Saat Tempo News Room menanyakan kepada salah seorang anggota polisi dia menolak untuk berkomentar. "Silahkan tanya pada orang Kejaksaan saja," katanya.Sedangkan pihak Kejaksaan sendiri yang ditemui juga menolak untuk menjelaskan keberadaan polisi di sana. Mereka hanya mengatakan tidak terjadi peristiwa apapun. "Polisi itu hanya jaga-jaga saja," kata seorang Pamdal Kejaksaan Negeri.Namun, Amin, 41 tahun, seorang warga di sekitar mengatakan bahwa tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB tampak puluhan orang dari Indonesia Timur mulai berdatangan. Mereka berkumpul di sekitar gedung Kejaksaan.Menurut Amin, dari salah seorang dari 30 orang itu datang ke Kejaksaan untuk menuntut agar dua tersangka pembobol rekening Bank Rakyat Indonesia segera dibebaskan. Kedua tersangka pembobol rekening Rp 924 miliar adalah Yudi Kartolo dan Hartono. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua tersangka itu memenangkan gugatan pra peradilan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memerintahkan agar kedua tersangka yang masing-masing sebagai komisaris dan Dirut PT Delta Makmur Eksperindo tersebut dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Tinggi.Pertimbangan hakim karena surat penahanan kedua tersangka itu dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 158/2002 yang mengharuskan setiap surat penahanan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan dalam kasus ini surat penahanan hanya diteken oleh salah seorang penyidik.Kepala Kejari Jakarta Selatan Himawan saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa polisi berjaga-jaga di sekitar gedung kantornya untuk mengantisipasi setelah tadi siang beberapa orang berdatangan. Menurutnya orang-orang itu tidak menuntut apapun namun hanya nongkrong di sekitar gedung. "Polisi berjaga-jaga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.Sedangkan posisi kedua tersangka, menurut Himawan, kini masih berada di kamar tahanan kantornya. Dia sendiri belum mengetahui saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Kejari DKI Jakarta Untung Udji Santoso yang mengatakan kedua tersangka akan segera dipindahkan ke rumah tahanan Salemba dan akan dibuat surat perintah penahanan baru. Sita Planasari - Tempo News Room
Berita terkait
Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?
14 menit lalu
Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?
Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?