TEMPO.CO, Jakarta - Forum Keadilan Perempuan mendesak pemerintah segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Upaya ini dinilai sebagai salah satu langkah konkret untuk melindungi perempuan. Sebab, meski RUU inisiatif pemerintah ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2009-2014, gaungnya belum terdengar.
"Undang-undang ini penting untuk menjawab kekosongan mekanisme pendampingan korban-korban kekerasan terhadap perempuan, terutama tentang perkosaan," ujar anggota Forum keadilan Perempuan, Estu Fanani, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
Menurut Estu, kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini meningkat. Parahnya, kekerasan bertambah ekstrem karena terjadi di ruang publik, seperti pemerkosaan yang terjadi di angkutan umum belakangan ini. Dalam setiap pendampingan, yang bisa dilakukan aktivis perempuan selama ini hanya berpatokan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKdRT) yang mengatur pemerkosaan dalam lingkup rumah tangga.
Selain pentingnya undang-undang ini, Estu juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang KUHP. Sebab, menurut dia, dalam KUHP, definisi pemerkosaan tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. Sudah saatnya pasal yang membahas pemerkosaan dikeluarkan dari bab kesusilaan dan dimasukkan pada bab kekerasan seksual.
"Definisi perkosaan adalah penetrasi alat kelamin lelaki dan perempuan, dan jika tidak terjadi penetrasi, tidak dianggap sebagai perkosaan. Padahal itu juga bisa terjadi dengan tangan, alat, dan lain sebagainya. Ini kelemahan pasal ini," ujarnya.
Estu mengatakan aktivis perempuan berharap pemerintah, terutama penegak hukum, lebih serius menangani kasus-kasus semacam ini. Kasus pemerkosaan merupakan salah satu kekerasan yang cukup parah karena tak hanya kekerasan fisik, tapi juga psikologis yang mengakibatkan trauma lama pada korbannya.
"Tidak ada ruang pemulihan maksimal, malah kadang polisi tidak memberi persiapan psikologis yang cukup bagi korban saat harus memberikan berita acara kepolisian (BAP). Kami harus berkompromi yang lama dengan aparat," ujarnya.
MUNAWWAROH
Berita terkait
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
38 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
44 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
55 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
57 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaHamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober
5 Desember 2023
Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.
Baca SelengkapnyaIsrael dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB
5 Desember 2023
Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaPemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo
3 Oktober 2023
Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember
Baca SelengkapnyaPBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas
25 September 2023
Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas
Baca SelengkapnyaPerkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara
21 Juni 2023
John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun
Baca Selengkapnya